Selasa, 12 Juli 2022 - 21:44 WIB
Ilustrasi penggerebekan pasangan selingkuh.(foto: Suara Bekaci)
Artikel.news, Kudus - Seorang oknum dokter spesialis anestesi yang bertugas di RSUD RA Kartini, Jepara, Jawa Tengah, diduga berselingkuh dengan seorang istri pengusaha properti asal Kudus, Jawa Tengah.
Keduanya tertangkap basah saat tengah berduaan di sebuah hotel di Lingkar Barat, Kudus. Polisi pun kini tengah mengusut kasusnya.
Kepolisian Sektor (Polsek) Kaliwungu sudah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
"Sudah kami periksa tiga orang saksi," kata Kapolsek Kaliwungu, AKP Asnawi, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (12/7/2022).
Proses dugaan perselingkuhan itu saat ini sedang dalam penyelidikan dan masih berjalan proses hukumnya.
"Ya benar proses hukumnya masih berjalan," jelas kapolsek.
Sebelumnya seorang oknum dokter spesialis anestesi berinisial AM (44) warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, dilaporkan ke Polsek Kaliwungu.
Oknum dokter tersebut, dilaporkan ke polisi setelah tertangkap basah berada dalam satu kamar bersama perempuan bersuami berinisial PR (36) pada hari Selasa (5/7/2022) malam.
Pelapor diketahui seorang pengusaha properti bernisial DSM warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Kuasa Hukum pelapor, Slamet Riyadi mengatakan, dokter anastesi berinisial AM tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kaliwungu pada Kamis (7/7/2022).
"Dokter yang sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat perselingkuhan dengan istri klien kami berinisial PR," katanya.
Menurutnya, dokter yang melakukan perselingkuhan itu, telah melanggar hukum, melanggar kesusilaan, melanggar sumpah kode etik dokter, melanggar norma agama dan norma sosial di masyarakat.
Menurutnya, kasus perselingkuhan yang dilakukan dokter dengan istri pelapor tersebut sudah memiliki bukti yang cukup.
Kedua belah pihak, sambung dia, sudah sama-sama mengakui melakukan perselingkuhan di hotel tersebut.
"Besar harapan kami kasus ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami serahkan ke penyidik," ucapnya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |