Senin, 11 Juli 2022 - 19:18 WIB
Ilustrasi gadis belia.(foto: Surya Malang)
Artikel.news, Bogor - Berawal dari percakapan mesra, perbuatan pria di Bogor akhirnya terbongkar.
Percakapan mesra tersebut terjadi antara pemuda berusia 29 tahun dengan seorang gadis belia berumur 17 tahun.
Hal ini diketahui oleh orangtua gadis tersebut dan langsung menanyakan terkait hubungan anaknya dengan sang pemuda.
Akhirnya gadis belia tersebut mengaku telah dicabuli pemuda berinisial EH itu. Bahkan perbuatan tersebut sudah berlangsung sejak Desember 2021 hingga Januari 2022.
Tak ayal lagi, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut.
Atas laporan tersebut, kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap pemuda berinisial EH (29) terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Kamis (7/7/2022) malam.
"Orangtua korban melaporkan kepada kami bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan. Laporan diterima 28 Februari 2022," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, melalui keterangan tertulis, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (11/7/2022).
Siswo menyebut, pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sejak 2021.
Kasus ini terbongkar ketika orangtua korban menemukan percakapan mesra antara pelaku dan korban.
Ketika ditanyakan lebih dalam, korban akhirnya mengaku telah dicabuli pelaku sejak Desember 2021 hingga Januari 2022.
Belakangan diketahui bahwa korban dengan pelaku berpacaran.
Selama berpacaran itu, pelaku melakukan pencabulan dengan modus bujuk rayu atau memanfaatkan kerentanan korban yang masih di bawah umur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat pelaku tersebut dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu satu potong kaus tangan pendek warna hitam, satu potong kardigan warna krem, satu potong celana dalam warna pink dan sejumlah bukti lainnya.
"Tersangka diamankan ke Polres Bogor untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Siswo.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |