Kamis, 23 Juni 2022 - 17:18 WIB
Polisi saat evakuasi dan olah TKP tempat penemuan dua jasad wanita di Kalapa Condong, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (20/6/2022) (Foto: Tribunjabar.id)
Artikel.news, Sukabumi - Polisi mengungkap penyebab tewasnya dua wanita pantai dan laut Kalapa Condong, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).
Setelah olah TKP dan pemeriksaan maraton, polisi mengungkap jika dua wanita yang ditemukan tewas mengenaskan tersebut merupakan korban pembunuhan.
Fakta baru juga terungkap dalam kasus pembunuhan tersebut, ternyata dua korban merupakan wanita pemandu lagu dan pemilik kafe.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kedua wanita itu merupakan korban pembunuhan.
Saat ini polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial SS (51) seorang nelayan asal Kampung Badak Putih, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku diamankan polisi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu.
"Kasus pembunuhan di kafe Sinar Laut di daerah Ciracap yang mana dua orang meninggal dunia, pemilik kafe dan pemandu lagunya, pelaku sudah kami amankan inisial SS, pekerjaannya nelayan, alamatnya Kampung Badak Putih, Kecamatan Palabuhanratu," ujarnya, dikutip dari Tribunjabar.id, kamis (23/6/2022).
Ia mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan lantaran kesal kepada korban berinisial AD atau Adel yang merupakan pemandu lagu tidak mau melayaninya berhubungan badan.
Saat itu, pelaku telah memberikan sejumlah uang, tapi Adel menolak karena beralasan sedang datang bulan, sehingga pelaku kesal dan melakukan pembunuhan.
"Modusnya pada hari Minggu 19 Juni 2022 pelaku datang ke kafe Sinar Laut yang beralamat di Kampung Kalapa Condong, kemudian pelaku ditemani oleh saudara Adel yang sebagai korban. Setelah menyanyi-menyanyi dan minum minuman keras pelaku mengajak saudara Adel bersetubuh dan diberikan sejumlah uang," terangnya.
Namun, pada saat itu korban Adel beralasan lagi datang bulan sehingga tidak mau melayani permintaan dari pelaku.
"Pelaku merasa tersinggung karena sudah memberikan uang, dia (pelaku) keluar mengambil pisau yang ada di jok motor lalu mendatangi saudara Adel yang ada di kamar. Melihat yang bersangkutan membawa pisau dia (Adel) keluar kamar namun dicegat dan pelaku langsung menusuk sekali di punggung," katanya.
Saat itu, korban bernama Aisyah (pemilik kafe) melihat peristiwa itu dan langsung berteriak meminta tolong.
Kaget mendengar teriakan Aisyah, pelaku pun langsung menyerangnya hingga dibawa ke laut untuk diceburkan dan akhirnya meninggal.
"Dikarenakan pelaku panik dan pelaku menyerang saudara Aisyah juga, pada saat mau menusuk saudara Aisyah di bagian perut pisau terlepas dan tangan dari pelaku robek, saudara Aisyah ditarik dari kamar ke belakang di arah ke laut, kepalanya diceburkan ke dalam laut sehingga tidak bernafas atau meninggal dunia," ucapnya.
"Setelah mengetahui saudara Aisyah meninggal ditinggal dan melihat saudari Adel sudah tidak bernafas beliau pulang dengan tangan berdarah dikarenakan tangannya kena pisau juga," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana dan atau 365 KUHPidana tentang perampasan nyawa orang lain secara sengaja, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kita kenakan saat ini adalah pasal 338 KUHP, ancaman pidananya 15 tahun," katanya.
Polisi saat evakuasi dan olah TKP tempat penemuan dua jasad wanita di Kalapa Condong, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (20/6/2022) (Foto: Tribunjabar.id)
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |