Jumat, 17 Juni 2022 - 18:45 WIB
Ilustrasi wanita Muslim di Malaysia.(foto: Liputan6.com)
Artikel.news, Kuala Lumpur - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, menolak permohonan seorang wanita Malaysia untuk banding terhadap keputusan Pengadilan Syariah yang melarangnya meninggalkan agama Islam.
Hakim Ahmad Kamal Md Shahid menolak permohonan wanita berusia 32 tahun itu untuk memulai proses peninjauan kembali terhadap keputusan Pengadilan Syariah yang melarang upayanya meninggalkan Islam, demikian dilaporkan Free Malaysia Today, yang dilansir dari Tempo.co, Jumat (17/6/2022).
Namun, pengadilan tidak memberikan alasan mengapa menolak untuk memenuhi permohonannya. Pengadilan Tinggi juga memerintahkannya untuk membayar biaya sidang RM2.000.
Wanita yang lahir sebagai Muslim itu mengaku tidak pernah memeluk Islam dan ibunya mengizinkannya untuk memilih agama.
Dia sebelumnya ke Pengadilan Tinggi Syariah Kuala Lumpur untuk mendapat pengesahan keluar dari Islam karena dia ingin mempraktikkan agama Budha.
Tak lama setelah dia mengajukan permohonannya di Pengadilan Tinggi Syariah untuk meninggalkan Islam, pengadilan memerintahkan dia untuk menghadiri 12 sesi "konseling".
Selanjutnya, pengadilan menolak permohonannya untuk meninggalkan Islam, dan menyuruhnya untuk menjalani lebih banyak sesi konseling. Ketika dia mengajukan banding, Pengadilan Banding Syariah menguatkan putusan tersebut.
Wanita itu kemudian beralih ke pengadilan sipil untuk membatalkan keputusan pengadilan syariah. Dia mengklaim keputusan untuk menolak permohonan "pindah agama" melanggar Pasal 11 undang-undang dasar, yang menjamin kebebasan beragama seseorang.
Pengadilan menyidangkan kasus ini pada 27 April. Jaksa berpendapat bahwa keputusan pengadilan syariah adalah final, dan bahwa pengadilan sipil tidak memiliki kekuatan untuk meninjaunya.
Sementara itu, kuasa hukum perempuan itu, Fahri Azzat, berpendapat kasusnya harus diungkap di persidangan penuh.
Fahri kemudian mengatakan kepada wartawan bahwa wanita itu telah menginstruksikan tim hukum untuk mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Kuala Lumpur.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |