Jumat, 13 Mei 2022 - 19:32 WIB
Ilustrasi gadis korban pelecehan seksual.(foto: Merdeka.com)
Artikel.news, Aceh Timur - Demi mendapatkan sebuah ponsel, seorang gadis berusia 13 tahun di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, rela berhubungan intim dengan seorang pria tua berusia 66 tahun berinisial RW.
Namun, setelah berhubungan sebanyak tiga kali, gadis belia yang berinisial B (13) itu tak juga mendapatkan ponsel dari RW.
Mirisnya lagi, RW mengatakan ke orangtua B jika gadis lugu itu telah ditiduri oleh pria lain.
Tak terima dengan tudingan RW, B pun mengaku ke orangtuanya jika ia telah berhubungan intim dengan RW sebanyak tiga kali karena tergiur sebuah ponsel.
Tak terima dengan perbuatan RW ke B, orangtua gadis remaja itu pun melapor ke aparat desa.
Peristiwa itu terbongkar ketika kakek-kakek itu mengantar B pulang ke rumahnya seusai mereka berhubungan intim.
Di sana, RW bertemu dengan ibu B dan mengatakan jika gadis belia itu telah berhubungan intim dengan seorang pria.
Saat itu, B hanya mengangguk-anggukkan kepalanya dengan wajah kecewa.
"Malam kejadian, korban diantar pelaku ke rumah orangtuanya. Pelaku menyebutkan bahwa korban ditiduri oleh pria berinisial JT," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Jumat (13/5/2022).
Namun, orangtua korban tak mudah percaya.
Setelah pelaku pulang, korban ditanya dan ternyata B mengaku jika RW lah yang telah menidurinya.
Mendengar keterangan anaknya, ibu korban langsung melapor ke aparat desa.
Aparat desa pada malam itu juga mencari keberadaan pelaku dan menemukannya, kemudian langsung diantar ke Polsek Peureulak Timur.
Saat diperiksa, RW mengaku berjanji membelikan ponsel untuk korban. Namun ponsel itu sampai sekarang tak dibelikan.
"Pelaku mengaku telah beraksi sejak 2021 lalu dan sebanyak tiga kali," sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan. "Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk pemberkasan kasusnya," pungkas Dizha.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |