Selasa, 29 Maret 2022 - 17:28 WIB
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), mengamankan AA (48), pimpinan Pondok Pesantren di Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap santriwatinya beberapa bulan lalu.
Artikel.news, Kukar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), mengamankan AA (48), pimpinan Pondok Pesantren di Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap santriwatinya beberapa bulan lalu.
Tersangka ditangkap di perbatasan Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso menjelaskan, pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan.
"Dan kami keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka pada 17 Maret 2022," ujarnya kepada wartawan, dilansir dari Tribunkaltim.co, Selasa (29/3/2022).
Setelah dikeluarkan DPO terhadap tersangka kata AKP Dedik, pihaknya bekerjasama dengan Polres Bojonegoro, karena saat proses penyelidikan selama satu pekan, diketahui tersangka berada di sekitar wilayah Polres Bojonegoro.
"Setelah itu kami berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bojonegoro untuk lokasi tersangka," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D junto pasal 81 ayat 2dan ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Kukar, Ipda Irma Ikawati menerangkan, tersangka diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah warga yang menampung tersangka di kabupaten Tuban perbatasan denga Kabupaten Bojonegoro.
"Jadi lokasi penangkapannya itu sebenarnya masuk Tuban, tapi berbatasan langsung dengan Bojonegoro, hanya dibatasi sungai saja. Tapi Polres Bojonegoro yang melakukan penangkapan," jelasnya.
Sebelumnya, korban yang masih berusia belia dititipkan orangtua ke pelaku sebagai santriwati di ponpes yang dikelolanya di Tenggarong.
Melihat kepolosan korban, pelaku memanfaatkan hal itu dengan memaksanya melakukan hubungan badan berkali-kali.
Bukannya bertanggungjawab, pelaku malah kabur usai aksi bejatnya ketahuan
Oranguta korban tentu saja tidak terima dengan perilaku kurang ajar pria yang harusnya membimbing korban.
Korban pertama kali disetubuhi tersangka pada 15 Januari 2021 lalu di Ponpesnya. Kemudian, pada 25 Januari 2021 lalu korban dinikahi siri oleh tersangka tanpa seizin orang tua korban.
Selanjutnya, korban sering disetubuhi tersangka selayaknya suami istri hingga terakhir melakukan pada 13 Desember 2021 lalu.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |