Kamis, 06 Januari 2022 - 21:13 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan penjelasan terkait OTT Wali Kota Bekasi pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022) malam.
Artikel.news, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemkot Bekasi.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan hal ini saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022) malam.
Menurut Firli, saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1/2022), RE setelah baru saja menerima uang suap miliaran rupiah.
Uang itu diterima pria yang akrab disapa Pepen tersebut dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, MB.
"Tim melakukan pengintaian dan mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi," ujar Firli, dilansir dari Kompas.com.
Dia menambahkan, Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas wali kota.
Setelah itu tim masuk ke rumah dinas wali kota dan mengamankan beberapa pihak, di antaranya RE, MY, BK, dan beberapa ASN Pemkot Bekasi.
Selain itu, ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.
Secara paralel tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara
lain NV di wilayah Cikunir, AA di Daerah Pancoran serta SY di daerah Sekitar Senayan, Jakarta.
Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah itu, KPK juga bergerak mengamankan MS dan JL masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi.
Pada hari ini, tim KPK juga kembali mengamankan 2 orang yaitu WY dan LBM alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar," ungkap Firli.
Dengan demikian, jumlah total uang suap yang diterima oleh RE sebesar Rp5 miliar.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |