Rabu, 01 Desember 2021 - 23:00 WIB
Artikel.news, Texas - Seorang pria di Texas, Amerika Serikat (AS), Lee Price III, dihukum 9 tahun penjara setelah membeli mobil mewah SUV Lamborghini Urus seharga Rp8,5 miliar.
Hal yang membuatnya harus masuk penjara karena dia membeli mobil mahal tersebut dari dana bantuan Covid-19.
Price pun mengaku bersalah dalam perkara penipuan dan pencucian dana bantuan pandemi Covid-19.
Seperti dikutip Tempo.co dari Autoblog, Rabu (1/12/2021), Associated Press melaporkan bahwa Lee Price III meminjam bantuan berbunga rendah lebih dari 1,6 juta dolar AS.
Dia menghabiskan uang dari program fasilitas pandemi Covid-19 itu untuk melunasi hipotek dan membeli beberapa mobil, yakni Ford F-350 seharga Rp1,2 miliar, dan SUV Lamborghini Urus.
Menurut Houston Chronicle, skema Price melibatkan penyaluran yang sedikit di bawah 1 juta dolar AS melalui dua perusahaannya, yakni Price Enterprises Holdings dan 713 Construction.
Price mengklaim butuh dana besar untuk gaji sehingga perlu ditutup menggunakan dana darurat dari Program Perlindungan Paycheck (PPP) dari pemerintah.
Meski disebut sebagai pinjaman atau kredit, tapi peminjam bisa lolos dari tanggung jawab jika dana didistribusikan dalam waktu 10 hari kalender dan peminjam mengajukan permohonan pengampunan dalam waktu 10 bulan setelah mengambil pinjaman.
Dalam kasus Price, dana itu disebut untuk menutupi beban penggajian karyawan perusahaan, yang ternyata fiktif. Dia hanya ingin membeli mobil mewah, seperti Lamborghini Urus, secara gratis.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |