Rabu, 24 November 2021 - 20:52 WIB
Artikel.news, Jakarta - DPRD DKI Jakarta membatalkan anggaran daerah pemilihan (dapil) sebesar Rp49 miliar yang diusulkan di rancangan APBD tahun 2022.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, memastikan usulan anggaran dana kunjungan ke dapil dibatalkan. Hal ini sudah diputuskan dalam rapat komisi saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022.
"Di Banggar tadi sudah enggak ada, di komisi-komisi, komisi sudah memutuskan," ucap Gembong, dilansir dari Merdeka.com, Rabu (24/11/2021).
Gembong mengatakan, pembatalan itu disebabkan ketiadaan payung hukum untuk mengakomodir dana kunjungan dapil tersebut.
"Di RAPBD enggak ada payung hukumnya, itu sudah putus itu di Banggar sudah enggak ada," tegasnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan anggaran senilai Rp49 miliar untuk 106 anggota DPRD selama setahun saat mengunjungi daerah pemilihan (Dapil).
Besaran anggaran tersebut diusulkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022.
"Ada kegiatan kunjungan kerja daerah. Itu bukan reses tapi semacam prareses, dengan dasar itu kita menganggarkan setiap bulannya untuk anggota dewan ke dapilnya masing-masing, total anggarannya sebesar Rp49 miliar," kata Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD DKI Augustinus.
Dia menjelaskan, nantinya anggaran yang diterima setiap anggota dewan digunakan untuk fasilitas kegiatan ke Dapil atau reses. Misalnya makanan, sewa bangku, hingga tenda.
"Jadi setiap mereka melakukan komunikasi dengan masyarakat, ada masalah di dapil masing-masing terus laporannya sesuai dengan komisi masing-masing," jelas dia.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |