Kamis, 05 Agustus 2021 - 18:43 WIB
Artikel.news, Makassar - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara tegas memberlakukan pembatasan perjalanan untuk mencegah masuknya Covid-19. Bagi yang melanggar aturan tersebut akan didenda sebesar SR500.000 atau sekira Rp1,9 miliar.
Kantor Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi memperingatkan akan mengenakan denda hingga SR500.000 bagi penumpang penerbangan internasional yang masuk ke Saudi dari negara-negara terinfeksi tinggi Covid-19.
Dilansir dari IDXChannel, Kamis (5/8/2021), sanksi serupa juga berlaku bagi operator atau pemilik alat transportasi yang melanggar aturan perjalanan.
Dalam sebuah tweet pada Minggu, para pejabat menambahkan bahwa tindakan hukuman lebih berat akan diberikan kepada para pelancong yang gagal mengungkapkan bahwa mereka telah mengunjungi negara-negara yang masuk dalam daftar larangan perjalanan Covid-19.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan akan menghukum warganya dengan larangan bepergian selama tiga tahun, jika mereka nekat berkunjung ke negara-negara yang masuk dalam daftar merah Saudi.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai tanggung jawab hukum dan sanksi berat saat mereka kembali, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata seorang pejabat Kemendagri Saudi seperti dilaporkan kantor berita resmi SPA, Selasa (27/7/2021).
Arab Saudi telah melarang perjalanan langsung atau transit sedikitnya di 13 negara, yakni Indonesia, Afghanistan, Argentina, Brazil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.
"Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa warga negara masih dilarang bepergian langsung atau lewat negara lain ke negara-negara tersebut atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar," kata pejabat tersebut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |