Kamis, 07 Januari 2021 - 20:19 WIB
Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat membahas pelaksanaan Dana Hibah Bantuan Pemerintah Pusat
ARTIKEL.NEWS, MAKASSAR - Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat membahas pelaksanaan Dana Hibah Bantuan Pemerintah Pusat kepada Industri Pariwisata dalam Rangka Penanganan Dampak Covid-19.
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada Industri pariwisata yang terdampak covid-19.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Mario David mengatakan pihak industri pariwisata telah mengajukan permohonan dana hibah pada 30 Desember 2020. Namun, sampai hari ini belum ditandatangan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Olehnya, Mario David meminta Pj Wali Kota Makassar untuk bertanggungjawab atas persoalan tersebut.
"Pj Wali Kota harus bertanggung jawab terhadap anggaran dana hibah sebesar Rp14,2 miliar untuk industri pariwisata," terangnya, dalam rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Makassar, Kamis (7/1/2020).
Ia mengatakan, untuk tidak main-main terhadap mitra kerja pemerintah kota Makassar, pasalnya industri perhotelan dan restoran mengalami dampak dari Covid-19.
"1.239 restoran dan 448 hotel yang saat ini lagi sakit, banyak hotel yang karyawanya di rumahkan yang bekerja cuman digaji 50 persen kan kasihan, jangan main-main dengan mitra kerja kita, karena gaji kita semua itu dari PAD asli kita. Hari ini naskah belum di tanda tangani Pj Wali Kota, ada apa? apa maksudnya pemerintah kota," kata Legislator Nasdem ini.
Saat ditemui setelah RDP, Ketua PHRI, Anggiat mengakui bahwa hingga saat ini dana hibah pemerintah pusat belum juga terealiasi ke industri pariwisata dalam rangka penanganan dampak Covid-19.
"Kalau mau tau kenapa belum cair, tanya mereka (Dispar dan PTSP), padahal, kami sudah melengkapi berkas apa yang menjadi persyaratan", jelas General Manager Hotel Claro Makassar itu.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |