Rabu, 06 Januari 2021 - 16:35 WIB
Artikel.news, Jakarta - Pekan depan, untuk masuk ke wilayah Jakarta, Jawa, dan Bali akan diperketat. Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh provinsi di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Penerapan PSBB di Jawa dan Bali ini karena telah memenuhi parameter penanganan pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, mengemukakan, pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan PSBB untuk menekan penularan Covid-19.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Airlangga, dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (6/1/2021).
Ia menambahkan pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat, dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020. "Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," ujar Airlangga.
Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.
Menurut Ketua Umum Partai Golkar, pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19.
Parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.
Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian rumah sakit untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.
Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan WFH (work from home) 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam operasi moda transportasi.
Jam operasional di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, kapasitas restoran 25 persen. Kemudian tempat ibadah hanya 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial dihentikan sementara, hingga pengaturan kapasitas dan jam operasi moda transportasi.
Meskipun demikian, masih terdapat kegiatan yang diizinkan beroperasi penuh, yakni terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |