Jumat, 05 September 2025 - 21:36 WIB
Polisi telah menetapkan 29 tersangka dalam peristiwa kerusuhan hingga menyebabkan gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel hangus terbakar. Selain itu, peristiwa ini juga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.(Foto: Humas Polda Sulsel)
Artikel.news, Makassar - Polisi telah menetapkan 29 tersangka dalam peristiwa kerusuhan hingga menyebabkan gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel hangus terbakar. Selain itu, peristiwa ini juga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Dari 29 tersangka tersebut, enam orang di antaranya masih di bawah umur.
untuk tersangka pembakaran di gedung DPRD Sulsel sebanyak 13 orang, salah satunya masih berstatus di bawah umur.
Sementara untuk tersangka perusakan dan pembakaran di gedung DPRD Makassar mencapai 15 orang, lima di antaranya juga masih berstatus di bawah umur.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengemukakan, berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu tersangka berinisial ZM (22) yang merupakan mahasiswa asal Kabupaten Bone, dikenakan Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 45 A ayat 2 UU ITE.
ZM ini dikenakan pasal tersebut karena terbukti telah menyebarkan informasi provokatif melalui media sosial TikTok hingga memicu massa melakukan aksi anarkis.
"Penghasutannya dengan menggunakan handphone dengan media sosial tertentu, sehingga pada saat itu mengajak orang untuk datang melakukan tindak pidana pembakaran dan sebagainya. Ini ada akibat yang ditimbulkan, kebakaran gedung dan ada nyawa yang melayang," kata Arya saat ekspose di Mapolda Sulsel, yang dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/9/2025).
Penyelidikan sementara polisi menunjukkan bahwa massa melakukan aksi pembakaran di gedung DPRD Makassar menggunakan bom molotov.
"Untuk sementara yang didapatkan, mereka menggunakan bom molotov," ungkap Arya.
Berbagai barang bukti juga diamankan polisi dari tangan para pelaku, mulai dari bukti rekaman CCTV saat para pelaku melakukan perusakan dan pembakaran, bambu, balok kayu, hingga beberapa barang berharga hasil jarahan yang diambil.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |