Selasa, 29 Juli 2025 - 22:46 WIB
Dua perempuan paruh baya diduga sebagai pelaku utama kasus penipuan kontrakan fiktif di Jakasampurna, Bekasi Barat, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah sempat buron sejak akhir Juni 2025.(Istimewa)
Artikel.news, Bekasi – Dua perempuan paruh baya diduga sebagai pelaku utama kasus penipuan kontrakan fiktif di Jakasampurna, Bekasi Barat, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah sempat buron sejak akhir Juni 2025.
Kedua pelaku, Karsih (48) dan Yurike (54), diduga menipu sedikitnya 77 orang dengan kerugian mencapai Rp 4,15 miliar.
Karsih dan Yurike menawarkan unit kontrakan murah melalui media sosial dan melakukan transaksi dengan kuitansi tanpa dokumen resmi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, Karsih ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025).
Sementara Yurike ditangkap lebih dulu di Bekasi, Jawa Barat.
"Untuk pelaku Karsih sempat melarikan diri kemudian kita amankan di Cilacap," ujar Kusumo dalam konferensi pers, yang dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).
Karsih mengaku sebagai pemilik kontrakan, sementara Yurike berperan untuk mengiklankan unit kontrakan lewat Facebook.
Setelah ada calon pembeli yang tertarik, mereka diarahkan bertemu Karsih.
Transaksi dilakukan di sebuah rumah dengan kehadiran seseorang yang mengaku sebagai notaris. Namun, pembeli hanya diberi kuitansi, bukan sertifikat atau dokumen resmi.
Ketika pelaku ditangkap, polisi menyita uang tunai Rp45 juta yang diduga sisa dari hasil penipuan.
Uang tersebut sebagian sudah dibelanjakan barang-barang kebutuhan rumah tangga dan kendaraan.
“Sebagian untuk dibelikan gas-gas tersebut, kemudian juga masih ada uang yang disita,” kata Kusumo.
Polisi mencatat. Karsih membeli 27 tabung gas elpiji, motor, dan mobil secara impulsif.
Sebagian uang juga diberikan kepada Yurike yang dipakai untuk keperluan pribadi dan membayar utang.
“Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” ucap Kusumo.
Karsih dan Yurike sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |