Selasa, 29 Juli 2025 - 13:57 WIB
Kota Parepare mendapatkan apresiasi tinggi saat Wali Kota Parepare Tasming Hamid tampil menjadi narasumber dalam Green Leadership Forum (GLF) II Sulawesi Selatan di Four Points by Sheraton Makassar, Selasa (29/7/2025).
Artikel.news, Makassar -- Kota Parepare mendapatkan apresiasi tinggi saat Wali Kota Parepare Tasming Hamid tampil menjadi narasumber dalam Green Leadership Forum (GLF) II Sulawesi Selatan di Four Points by Sheraton Makassar, Selasa (29/7/2025).
Di forum ini Tasming Hamid diminta khusus menjadi salah satu narasumber, dengan materi berjudul Penguatan Kinerja Kelurahan dalam Mendukung Pembangunan Lingkungan Go Green Melalui Kebijakan ALAKE.
Sekaligus di ajang ini, Tasming Hamid mendapatkan penghargaan khusus karena komitmen kebijakan transfer anggaran di Kelurahan dengan ALAKE (Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi).
Dalam paparannya, Tasming mengungkapkan, Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS) Parepare 2024 tertinggi di Sulsel. Parepare yang masuk kategori Kota Sedang berada di peringkat pertama dengan nilai IKPS 63,67.
Capaian Parepare ini mendapat apresiasi dari para penanggap di forum ini. Para penanggap itu adalah Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, (Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri), Prof. Dr. Murtir Jeddawi, SH, M.Si (Guru Besar IPDN), dan Fitria Muslih (Direktur Eksekutif PATTIRO).
Tasming memaparkan bahwa peran Pemkot Parepare dalam pengelolaan sampah di antaranya menumbuhkembangkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam pengelolaan sampah. Melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah. Memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah. Penyediaan pasarana dan sarana pengelolaan sampah. Memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah. Mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengelolaan persampahan. Melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan persampahan.
Tasming juga mengulas tentang regulasi pengelolaan sampah di Parepare, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Sekali Pakai.
Namun ada beberapa tantangan dihadapi dalam pengelolaan sampah itu, seperti masih adanya wilayah yang belum bisa dijangkau oleh armada pengangkutan sampah. Kemudian sarana dan prasarana persampahan masih terbatas dan
sebagian tidak layak fungsi. Masih rendahnya penerapan prinsip 3R di masyarakat.
Terbatasnya alat berat di TPA, dan sarana dan prasarana di TPA yang membutuhkan perbaikan. Masih diperlukannya intervensi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait pengembangan TPA. "Dan juga pengelolaan RTH publik dan privat belum maksimal," kata Tasming.
Selain Wali Kota Parepare, narasumber lainnya di forum ini adalah Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut RI, Direktur Penyaluran Dana BPDLH, Bupati Maros, Bupati Sinjai, Bupati Jeneponto, Bupati Bulukumba, Bupati Enrekang, Kepala Bappelitbangda Sulsel, dan Kepala Dinas LHK Sulsel.
Kepala Bappeda Parepare Zulkarnaen Nasrun yang mendampingi Wali Kota di forum ini mengatakan, GLF bertujuan untuk mendorong komitmen terhadap perlindungan dan peningkatan kualitas lingkungan serta transformasi menuju pembangunan hijau dan rendah karbon.
"Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), TLKM
dan PINUS Sulsel didukung oleh The Asia Foundation membuka ruang dialog strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun Sulawesi Selatan yang lebih hijau dan berkelanjutan," ungkap Zulkarnaen.
Laporan | : | Risal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |