Ahad, 01 Januari 2023 - 22:10 WIB
Ilustrasi, pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.(Foto: Jawapos.com)
Artikel.news, Jakarta - Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Sehubungan dengan itu, aturan untuk tes PCR, antigen, dan aplikasi PeduliLindungi tak lagi menjadi hal yang wajib.
Pemerintah memastikan tidak ada lagi warna hitam di aplikasi PeduliLindungi. Warna hitam jika orang terkonfirmasi positif Covid-19. Dengan status hitam, seseorang tidak dapat bepergian ke tempat umum.
Nantinya, orang yang terdeteksi positif Covid 19 hanya diminta untuk melapor.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jika ada yang positif Covid-19, maka segera melapor akan aplikasi PeduliLindungi-nya dihitamkan.
"Kalau positif lapor saja. Kalau lapor PeduliLindungi-nya tidak dihitamkam. Jadi bukan berarti dia tidak boleh ke mana-mana, tapi kalau dia positif dia tahu, dia pakai masker dong, supaya jangan nulari orang lain.
Itu yang akan kita lakukan secara bertahap," kata menkes di Istana Negara, Jakarta Pusat, dilansir dari Tribunnews.com, Ahad (1/1/2023).
Demikian pula dengan tes PCR dan antigen yang tak lagi menjadi sebuah kewajiban.
Meski demikian, menkes meminta kesadaran masyarakat. Jika merasa sakit maka segera melakukan tes sendiri. Jika terkonfirmasi positif Covid-19 maka langsung melakukan isolasi mandiri tanpa menunggu permintaan dari pemerintah.
"Kita harapkan itu menjadi suatu kesadaran masyarakat. Kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya, tes sendiri. Dan tes itu available. Dan kalau nanti positif karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberi tahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah," kata Budi.
Budi menyebut ketika seseorang mengalami gejala seperti demam, diharapkan tes PCR dan antigen dilakukan tanpa perlu diminta atau disuruh.
"Secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau tes antigen mirip dengan dia cek suhu kalau demam.
Ini cek PCR atau antigen kalau dia merasa kemungkinan sakit," ujar Budi.
Kemenkes secara bertahap juga akan mengurangi intervensi pemerintah dan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat.
"Habis ini kita juga akan mengeluarkan aturan mengenai rapid test. Jadi orang boleh rapid test, kita akan keluarkan ini supaya dibuka ke seluruh apotek, yang penting ada QR code-nya," ujar Budi.
Adapun biaya bagi pasien yang terkonfirmasi positifi Covid-19 masih ditanggung oleh pemerintah. Namun secara bertahap hal itu juga akan dievaluasi.
"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera mereview, kita lihat. Kalau dulu kan semua penyakit asal Covid-19 ditanggung," jelas Budi.
Budi mencontohkan bila dalam dua tahun terakhir pemerintah menanggung semua biaya pasien Covid-19 yang memiliki komorbid, kemungkinan ke depannya pemerintah akan lebih selektif.
Misalnya, pasien dengan penyakit jantung yang ternyata hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan juga positif Covid-19, maka pemerintah menurutnya akan mengembalikan pembiayaan tersebut melalui mekanisme normal.
Apabila memiliki BPJS dan asuransi swasta bisa menggunakan skema pembiayaan itu, namun apabila tidak memiliki keduanya maka terpaksa harus membayar melalui skema pasien umum alias bayar sendiri.
"Sekarang mungkin akan kita kembalikan ke normal. Jadi dia yang harus kemoterapi sakit cancer sehingga mengikuti mekanisme biasa. Kalau dia dicover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri," ujar Budi. "
Mungkin nanti ke depannya kira-kira gitu, dan akan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi," imbuhnya.
Pemerintah memutuskan mencabut kebijakan PPKM sejak Jumat (30/12/2022). Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Pada hari ini Pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |