Jumat, 12 November 2021 - 16:56 WIB
Artikel.news, Jakarta - Forum Ijtima Ulama MUI menyatakan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram.
Di situs resmi Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran.
Kripto atau cryptocurrency menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Mata uang kripto sebenarnya banyak jenisnya, namun yang paling terkenal adalah bitcoin. Namun selain bitcoin, masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ada ethereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin.
Dilansir dari Detik.com, Jumat (12/11/2021), MUI menyelenggarakan Forum Ijtima Ulama pada Senin (9/11/2021) lalu. Dalam forum tersebut, Ijtima Ulama mendiskusikan beberapa hal, salah satunya terkait cryptocurrency.
MUI resmi mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh juga mengatakan bahwa ada beberapa alasan yang mengharamkan kripto sebagai mata uang.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/11).
Salah satu alasannya adalah kripto tidak memenuhi syarat syar'i dalam penggunaan mata uang. Syarat syar'i dalam penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik dan memiliki nilai, selain itu mata uang harus diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.
Niam pun menyampaikan beberapa alasan kripto itu haram. Ini dikarenakan kripto mengandung gharar, dharar, juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i," ungkapnya.
Selain soal kripto, ada kesepakatan lainnya di Ijtima Ulama MUI. Salah satunya soal pinjaman online. Niam menambahkan bahwa pinjaman online yang mengandung riba hukumnya haram. Hal yang sama juga berlaku pada pinjaman offline.
"Layanan pinjaman, baik offline maupun online, yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujar Niam.
Niam pun memberikan imbauan kepada umat. Dia meminta agar umat Islam memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
"Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," katanya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |