Selasa, 30 September 2025 - 16:32 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (30/9/2025), bertempat di ruang sidang DPRD Mamuju.

Artikel.news, Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (30/9/2025), bertempat di ruang sidang DPRD Mamuju.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, H. Syamsuddin Hatta, serta sejumlah anggota dewan lainnya, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting berhasil disepakati dan disahkan.
Kedua Ranperda yang disetujui dalam rapat ini adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamuju Tahun 2025-2029, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Rapat Paripurna ini berlangsung dengan empat agenda utama yang berhasil diselesaikan, antara lain:
Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan/Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju.
Setelah melalui pembahasan mendalam, seluruh agenda krusial, khususnya pengesahan RPJMD dan Ranperda Minuman Beralkohol, mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Pengesahan RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi Perda menandai sebuah momen penting, di mana dokumen ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan visi dan misinya untuk pembangunan Kabupaten Mamuju.
Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta, mengungkapkan bahwa RPJMD merupakan dasar yang sangat penting dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah.
“Pengaktifan RPJMD ini, di mana Bupati berkewajiban menetapkannya bersama-sama dengan DPRD, menjadi acuan untuk menuangkan visi dan misi dalam bentuk peraturan daerah. Ini adalah dasar kita dalam mengawal dan mengevaluasi capaian indikator-indikator yang tercantum dalam RPJMD,” ujar Syamsuddin.
Agenda kedua yang tak kalah penting adalah pengesahan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Peraturan ini dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum serta regulasi yang jelas terkait penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Mamuju.
Syamsuddin menekankan betapa pentingnya regulasi ini mengingat adanya maraknya tindakan ilegal dan penyalahgunaan minuman beralkohol di Kabupaten Mamuju.
“Di Mamuju, terjadi beberapa tindakan ilegal terkait penyalahgunaan minuman beralkohol, bahkan minuman kadaluarsa yang semestinya dimusnahkan justru dikonsumsi oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setelah Perda ini disahkan, dibutuhkan sosialisasi dan penjelasan yang menyeluruh kepada masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan, khususnya terhadap minuman beralkohol.
Dengan disahkannya kedua Ranperda ini, Kabupaten Mamuju berharap dapat mewujudkan pembangunan yang lebih terencana dan tertib dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol, demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Adv.(**)
| Laporan | : | Cullank |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |