Sabtu, 05 Juli 2025 - 22:58 WIB
Motif di balik pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang pemuda berusia 21 tahun di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, diungkap Polres Aceh Tenggara.(Foto: Dok. Polres Aceh Tenggara)
Artikel.news, Aceh Tenggara - Motif di balik pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang pemuda berusia 21 tahun di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, diungkap Polres Aceh Tenggara.
Pelaku berinisial AS melakukan aksi kejinya pada pertengahan Juni 2025 lalu. Polisi berhasil meringkusnya pada Senin (23/6/2025), setelah sempat buron selama delapan hari.
Polres Aceh Tenggara, Polda Aceh, mengungkapkan pelaku memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Kasus pembunuhan berencana ini menyebabkan lima orang tewas dan satu lainnya luka serius.
Para korban yakni FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25) adalah sepupu pelaku. Sementara satu korban lainnya, NB (52), paman pelaku.
“Paman dan empat sepupu pelaku itu mengalami luka parah dan meninggal dunia. Sedangkan satu korban lainnya yang hingga saat ini kritis adalah MT (51), yang merupakan tetangga dari nenek pelaku,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, usai pra-rekonstruksi di Mapolres setempat, yang dikutip dari Tempo.co, Sabtu (5/7/2025).
Dari hasil pra-rekonstruksi, terungkap pembunuhan berencana yang dilakukan AS berlatarkan dendam.
Kesumat itu muncul lantaran pada saat tinggal di Kabupaten Bener Meriah, ayah pelaku pernah di keroyok oleh keluarga korban, dihina, dan diusir. Sehingga dia harus tinggal di kebun di pegunungan Kompas.
“Pelaku ini dendam sama keluarga korban. Pelaku meng-klaim kalau penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di Pegunungan Kompas disebabkan oleh keluarga korban. Hal itulah yang menimbulkan dendam mendalam di hati AS, sehingga timbul niat untuk merencanakan pembunuhan,” ungkap AKBP Yulhendri.
Adapun AS diamankan bersama sejumlah barang bukti. Antara lain sebilah parang, dua unit gawai, dua pengisi daya, satu pisau cutter, satu batu asah, hingga satu ketapel kayu buatan. Selain itu, polisi juga mengamankan satu botol air mineral berisi minyak tanah dan sejumlah barang untuk AS bertahan hidup dalam pelarian.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |