Rabu, 08 Januari 2025 - 17:39 WIB
Pemerintah Kota Parepare dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan Forum Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Parepare 2025-2029.
Artikel.news, Parepare -- Pemerintah Kota Parepare dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan Forum Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Parepare 2025-2029.
Forum Konsultasi Publik yang melibatkan tenaga ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Selatan, Sri Hidayat SP MSP ini berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Parepare, Selasa, (7/1/2025).
Forum dibuka resmi Sekretaris Bappeda Parepare Dede Alamsyah Wakkang mewakili Kepala Bappeda Zulkarnaen Nasrun, yang diikuti oleh jajaran SKPD terkait dan para stakeholder di antaranya Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Parepare H Bakhtiar Syarifuddin (HBS), Ketua Forum Kota Sehat Parepare H Minhajuddin Ahmad, serta para stakeholder lainnya.
Dede A Wakkang dalam forum mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dari 11 tahapan penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029.
Dia mengemukakan, KLHS RPJMD merupakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang wajib dilampirkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). KLHS RPJMD merupakan alat bantu untuk mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke dalam RPJMD.
"Atau simpelnya dokumen ini merupakan bahan baku dalam penyusunan RPJMD yang diharapkan dapat memperkaya muatan RPJMD itu sendiri," kata Dede.
Beberapa muatan yang terdapat dalam KLHS RPJMD, antara lain, perkiraan dampak dan risiko lingkungan hidup, kinerja layanan atau jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
"KLHS berada pada tataran hulu yang fokus pada upaya untuk mempertahankan atau memelihara tingkat kualitas lingkungan yang telah ditetapkan," ungkap Dede.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD.
Karena itu, melalui Forum Konsultasi Publik ini diharapkan beragam masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu-isu lingkungan hidup yang nantinya diintegrasikan dalam RPJMD Parepare 2025-2029.
Hal sama ditekankan Sri Hidayat, bahwa KLHS adalah pertimbangan yang penting dalam tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Perencanaan itu harus aware dengan lingkungan. Perencanaan sudah harus peduli dengan lingkungan sejak awal. KLHS ini adalah instrumen mengambil keputusan dalam tujuan pembangunan berkelanjutan. Jadi ini framework. Cara berpikir bagaimana integrasikan kepentingan lingkungan, sosial, dan ekonomi berada di jalur yang tepat," ingat Sri Hidayat
Dia mengingatkan bahwa, masalah lingkungan bukan di hilir tapi di hulu. Berarti mulai dari perencanaan harus mulai dipikirkan tujuan pembangunan berkelanjutan dengan tetap mempertimbangkan aspek lingkungan.
Laporan | : | Hestiana |
Editor | : | Ruslan Amrullah |