Senin, 09 Desember 2024 - 15:58 WIB
Artikel.news, Parepare -- Mantan Inspektur Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad resmi melaporkan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani ke Bawaslu Parepare, Senin (9/12/2024).
Laporan itu menyusul pencopotan Iwan Asaad dari jabatan Inspektur tanpa izin tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam laporannya, Iwan Asaad menekankan, dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Begitupun sebagaimana diatur di dalam Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Kemudian di dalam Pasal 190 menegaskan bahwa Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Sebelumnya, Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani menerbitkan tiga SK sekaligus dengan nomor berurutan dalam waktu dua hari, dan semuanya ditujukan kepada Iwan Asaad.
SK pertama Nomor 804 Tahun 2024 yang memberhentikan Iwan Asaad sebagai Dewan Pengawas PAM Tirta Karajae pada 25 November 2024.
Menyusul SK kedua Nomor 805 Tahun 2024 yang membatalkan SK Wali Kota Nomor 880 Tahun 2023, artinya penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun kepada Iwan Asaad kembali aktif.
Dan ketiga SK Nomor 806 Tahun 2024 yang memberhentikan Iwan Asaad dari jabatan Inspektur Daerah. SK kedua dan ketiga ini terbit pada tanggal yang sama, 26 November 2024. SK 806 ini terbit tanpa ada Pertek BKN dan izin Mendagri.
Dalam laporannya, Iwan Asaad mengungkapkan, setelah mencermati dan menganalisis dua SK tersebut, yakni SK 805 dan SK 806, dia menarik kesimpulan bahwa SK pertama dan SK kedua saling berkesinambungan, di mana bahwa SK pertama yang menjadi dasar dari terbitnya SK kedua, yang menonjobkannya sebagai Inspektur.
"Bahwa SK kedua yang diterbitkan oleh Pj Wali Kota Parepare adalah bentuk tindakan sewenang-wenang oleh atasan kepada bawahannya, serta penerbitan SK sangat fatal dan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa SK 806 Tahun 2024 yang merubah SK 301 Tahun 2024 itu, seharusnya terlebih dahulu dilakukan permohonan izin ke Menteri Dalam Negeri karena penerbitan SK sebelumnya yakni SK 301 Tahun 2024 itu melalui proses yang sangat panjang termasuk izin/persetujuan Menteri Dalam Negeri," ungkap Iwan Asaad dalam laporannya.
Dia pun menegaskan, bahwa tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Pj Wali Kota Abdul Hayat dalam hal menerbitkan SK Nomor 806 Tahun 2024 mengabaikan asas kecermatan dan prinsip kepastian hukum, sehingga berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Karena itu, berdasarkan laporan tersebut, Iwan Asaad meminta kepada Bawaslu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Pj Wali Kota Parepare, Sekretaris Daerah Kota Parepare, Asisten III (Asisten Adinistrasi Umum) Kota Parepare, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Parepare, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Parepare, dan pihak terkait lainnya dalam penerbitan SK Wali Kota Nomor 806 Tahun 2024 tersebut.
Iwan juga berharap, Bawaslu memberikan rekomendasi dan meneruskan ke Aparat Penegak Hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat laporan Iwan Asaad ini juga sudah dikirim ke Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta, dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |