Kamis, 05 Desember 2024 - 20:40 WIB
Artikel.news, Parepare -- Kabar terbaru menyusul pencopotan Inspektur Daerah Kota Parepare Iwan Asaad dari jabatannya, Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani dan Kepala BKPSDMD Parepare Adriani Idrus dipanggil ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri.
Abdul Hayat dan Adriani Idrus dikabarkan mendapat panggilan untuk hadir di Itjen Kemendagri pada Jumat siang (6/12/2024), dengan agenda permintaan keterangan terkait pencopotan tersebut.
Diperoleh informasi agenda pemanggilan ini penting sehingga keduanya tidak boleh diwakilkan, dan membawa dokumen yang diperlukan. Informasi beredar keduanya sudah bertolak menuju Jakarta, Kamis malam (5/12/2024).
Sekda Parepare Muh Husni Syam yang dihubungi terkait kabar tersebut, Kamis malam, menjawab singkat meminta untuk mengkonfirmasi Kepala BKPSDMD Adriani Idrus. "Hub miki Ka BKPSDM," ujar Husni Syam, singkat.
Sementara Adriani Idrus yang coba dihubungi, belum menjawab permintaan konfirmasi media ini.
Polemik pencopotan Inspektur ini juga menjadi atensi dua Pimpinan DPRD Parepare, Suyuti dan Muh Yusuf Lapanna. Bahkan Yusuf Lapanna ikut mempertanyakannya di Kemendagri.
"Saya tadi sounding (Kemendagri), tapi kami diarahkan ke Bagian Otda. Jadi mereka tidak menjawab secara detail pertanyaan kami terkait polemik pergantian Inspektur," kata Yusuf Lapanna yang dihubungi saat berada di Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Tapi legislator Partai Gerindra ini meyakinkan, masalah ini tetap menjadi atensinya, mulai dari tingkat pusat, provinsi, dan Parepare.
Selaku pimpinan dewan, Yusuf juga akan memanggil Sekda, BKPSDMD, dan pejabat terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD terkait masalah ini.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani mengeluarkan tiga SK sekaligus dengan nomor berurutan dalam waktu dua hari, dan semuanya ditujukan kepada Iwan Asaad.
SK pertama Nomor 804 Tahun 2024 yang memberhentikan Iwan Asaad sebagai Dewan Pengawas PAM Tirta Karajae pada 25 November 2024.
Menyusul SK kedua Nomor 805 Tahun 2024 yang membatalkan SK Wali Kota Nomor 880 Tahun 2023, artinya penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun kepada Iwan Asaad kembali berlaku.
Dan ketiga SK Nomor 806 Tahun 2024 yang memberhentikan Iwan Asaad dari jabatan Inspektur Daerah. SK kedua dan ketiga ini terbit pada tanggal yang sama, 26 November 2024. SK 806 terbit tanpa disertai Pertek BKN dan izin tertulis Mendagri.
Dari penelusuran diperoleh informasi bahwa pemberlakuan kembali hukuman disiplin kepada Iwan Asaad yang berujung pada pencopotannya sebagai Inspektur, salah satunya melalui hasil pencermatan tim bentukan Pemkot Parepare.
Tim bentukan Pemkot yang diistilahkan tim pendalaman atau Tim 7 ini disebut dalam diktum SK Nomor 805.
Tim ini bertugas per 12 November 2024, berdasarkan surat tugas bernomor 800/2579/BKPSDMD, untuk melakukan pencermatan terhadap SK Wali Kota Nomor 880 Tahun 2023 yang mencabut SK dari Wali Kota sebelumnya, Taufan Pawe yang menjatuhkan hukuman disiplin kepada Iwan Asaad.
Tim ini hanya bertugas empat hari, dengan mengeluarkan berita acara hasil rapat atas pencermatan Keputusan Wali Kota Nomor 880 pada 16 November 2024. Laporan hasil pencermatan itu berujung pada terbitnya SK Wali Kota Nomor 805 yang membatalkan SK 880.
Padahal SK Wali Kota nomor 880 yang dibatalkan itu, telah dikuatkan oleh hasil audit Deputi Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN melalui Kantor Regional IV BKN Makassar.
Hasil audit itu menemukan adanya pelanggaran norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN terkait penjatuhan hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun kepada Iwan Asaad karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung sebelum dibentuk Tim Pemeriksa.
SK tersebut juga telah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dan telah terbit Putusan Nomor 42/G/2024/PTUN.MKS dan dikuatkan kembali melalui Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Putusan Nomor 117/B/2024/PT.TUN.MKS.
Diperoleh bocoran informasi bahwa anggota Tim 7 ini antara lain, Sekda, Asisten III, Kepala BKPSDMD, Kabag Hukum, Prof Aminudin Ilmar, Anwar SH, penasihat hukum BKPSDMD, dan Saeful, penasihat hukum Pemkot.
Santer juga informasi bahwa Kepala Dinas Dukcapil Parepare, Suriani, meski tidak masuk dalam tim namun disebutkan kerap berkontribusi memberikan pendapat hingga melahirkan ketiga SK tersebut.
Informasi tambahan, Anwar adalah penasihat hukum Korpri atau BKPSDMD yang baru terdeteksi sebagai tim hukum eks Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Dia terangkat menjadi penasihat hukum Korpri, setelah penasihat hukum sebelumnya yang diangkat oleh Pj Wali Kota Akbar Ali diganti semua setelah Abdul Hayat masuk menggantikan Akbar Ali.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |