Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:00 WIB
Tidak ada konflik kepentingan dengan keberadaan Inspektur Daerah sebagai Dewan Pengawas BUMD seperti Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae di Kota Parepare. Karena Dewas PAM adalah representasi Pemerintah Daerah yang ditugaskan untuk mengawasi PAM.
Artikel.news, Parepare -- Tidak ada konflik kepentingan dengan keberadaan Inspektur Daerah sebagai Dewan Pengawas BUMD seperti Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae di Kota Parepare. Karena Dewas PAM adalah representasi Pemerintah Daerah yang ditugaskan untuk mengawasi PAM.
Posisi pejabat yang mewakili Pemda sebagai pengawas PAM justru untuk memastikan kinerja PAM bisa lebih baik.
Hal ini ditegaskan akademisi yang merupakan doktor ilmu hukum asal Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar), Dr Ibrahim Fattah, saat dihubungi Selasa, (22/10/2024).
"Tidak ada konflik kepentingan karena pengawas PDAM atau PAM bukan membuat kebijakan PDAM, tetapi justru posisinya mengawasi kebijakan tersebut apakah sudah baik atau sebaliknya," kata Ibrahim.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Umpar ini pun menilai jika kebetulan Dewas PAM adalah Inspektur Daerah, maka itu justru lebih strategis karena bisa memberikan langkah-langkah pencegahan. "Dengan demikian justru kinerja dan performance PDAM berpeluang lebih baik ke depan," tegas Direktur YLP2EM ini.
Merujuk pada tugas Dewan Pengawas adalah melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PAM Tirta Karajae. Dewas hadir untuk mengawasi pelaksanaan dari fungsi-fungsi manajerial yang dijalankan oleh manajemen PAM Tirta Karajae.
Sementara sebagai pimpinan unit pengawasan internal di bawah kepala daerah, Inspektur daerah Kota Parepare, Iwan Asaad memiliki tugas dan peran untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan pemerintahan daerah.
Sehingga jabatan yang diperankan tersebut, baik sebagai Dewas pada PAM Tirta Karajae maupun selaku Inspektur Daerah, keduanya saling mendukung dan penugasannya dapat dilaksanakan secara simultan dan paralel.
Dan hampir setiap tahun, Inspektorat Daerah mendapat tugas mandatory dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan kinerja pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020, Permendagri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022, Permendagri Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024, dan seterusnya. Penugasan mandatory ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2021, khususnya pada BAB XVIII tentang Pembinaan dan Pengawasan dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Tirta Karajae yang dilaksanakan oleh Inspektorat.
Pelaksanaan tugas mandatory oleh Inspektorat Parepare menjadi semakin terencana dengan baik dan tepat sasaran karena di-sinergikan dan terkolaborasi dengan perencanaan pengawasan yang di-desain oleh Dewas.
Dengan demikian, pelaksanaan pengawasan dan pembinaan pengelolaan PAM Tirta Karajae oleh Iwan Asaad, sebagai Dewas untuk masa bakti 2024–2028 diyakini akan semakin terbuka atau transparan, efektif, efisien, dan terhindar dari benturan kepentingan. Dari sisi pengawasan APIP, kondisi ini sejalan dengan sikap objektivitas auditor yang menghindarkan diri dari kemungkinan timbulnya benturan kepentingan dalam penugasan, dan juga semakin baiknya pertimbangan perencanaan pelaksanaan tugas pengawasan APIP sebagaimana diatur dalam Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, paragrap 1120 dan 2201.
Kondisi di Parepare sama dengan di Kabupaten Sinjai, yakni Inspektur Daerah Sinjai juga adalah Dewas PDAM setempat.
Sementara soal rangkap jabatan, berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 disebutkan bahwa ketentuan anggota Dewan Pengawas BUMD dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya. Unsur lainnya tersebut berasal dari pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik (pasal 15 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 jo. pasal 22 Perda Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2021 jo. pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017).
Pejabat Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan pelayanan publik akan diprioritaskan kepada pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan BUMD (pasal 15 angka (5) Permendagri Nomor 37 Tahun 2021 jo. pasal 36 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017).
Inspektur Daerah Kota Parepare adalah pejabat Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan BUMD dan selaku Dewas yang merupakan organ Perumda Air Minum, bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi atau manajemen dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum. Rangkap jabatan ini bersifat saling mendukung dan sejalan, terutama untuk memastikan kebijakan daerah selaras dengan tata kelola PAM Tirta Karajae. Hal ini sesuai dengan hasil konsultasi Dewas PAM Tirta Karajae dengan BPKP Perwakilan Sulsel.
Benturan kepentingan pada rangkap jabatan ini dapat dihindarkan melalui dua hal, yaitu jelasnya tugas dan fungsi Dewas sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021 dan regulasi di atasnya, serta adanya pakta integritas yang diberlakukan saat pelantikan dan pengangkatan Dewas.
Iwan Asaad pun diangkat menjadi Dewas masa jabatan 2024–2028 setelah melalui tahap perencanaan dan serangkaian proses pemilihan oleh Panitia Seleksi yang diketuai oleh Sekda Parepare Muh Husni Syam.
Kemudian Iwan Asaad dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali selaku KPM pada 28 Agustus 2024 lalu. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal (7) dan pasal (5) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |