Sabtu, 30 September 2023 - 14:07 WIB
Artikel.news, Maros - Pengerjaan bangunan bekas Kantor Pemerintahan Belanda dan Rumah Sakit masa kolonial Belanda diduga melanggar peraturan perundang-undangan terkait cagar budaya dan kepariwisataan.
Kedua perundang-undangan itu diantaranya UU No 11 Tahun 2010 itu tentang Cagar Budaya, dimana dalam pasal 81 menjelaskan terkait pengrusakan situs budaya, sementara pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, pasal 27 terkait larangan merubah bentuk dan fungsi situs sejarah.
Dugaan pelanggaran pengerusakan dilakukan oleh pihak CV. Fajar Putra Perkasa yang menjadi pelaksana proyek dengan nama kegiatan pembangunan Sekretariat Badan Pengolahan Geopark Maros.
Proyek itu sendiri menelan Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 sebesar Rp1,4 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Maros.
Pengerjaan proyek itu muncul akibat unggahan akun media sosial Instagram dengan nama akun @aliansipedulibudaya yang memuat postingan informasi sejarah terkait bangunan yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Status Cagar Budaya itu sendiri berdasarkan SK Bupati Maros tentang Penetapan Bangunan dan Kawasan Bersejarah Sebagai Situs Benda Cagar Budaya Yang Dilindungi Dalam Wilayah Kabupaten Maros dan diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pelestarian Situs dan Benda Cagar Budaya Dalam Kabupaten Maros.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Maros, Iptu Slamet mengatakan jika dirinya masih mempelajari dugaan pelanggaran hukum dugaan pengerusakan situs cagar budaya.
"Iya saya juga baru tahu, kami pelajari dulu," singkatnya saat dikonfirmasi via telefon pesan instan whatsapp, Jumat (29/9/2023).
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Maros, Muetazim belum merespon konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan instan Whatsapp.
Laporan | : | Teguh |
Editor | : | Ruslan Amrullah |