Sabtu, 08 April 2023 - 22:47 WIB
Seorang pria yang merupakan warga Kabupaten Sidrap diringkus Tim Opsnal Cyber Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, lantaran diduga melakukan penipuan online.(Foto: Tvonenews.com)
Artikel.news, Sidrap - Seorang pria yang merupakan warga Kabupaten Sidrap diringkus Tim Opsnal Cyber Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, lantaran diduga melakukan penipuan online.
Modus penipuan yang dilakukan oleh pria berinisial BL (38) itu adalah berpura-pura menjadi penjual motor antik di media sosial. Korbannya pun menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Direktur Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta mengungkapkan, pelaku ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Desa Tanete, KecamatanMaritengngae, Sidrap, pada Rabu (5/4/2023).
"Kali ini, unit Opsnal Cyber Polda Sulsel kembali berhasil mengamankan pelaku penipuan online di Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang. Pelaku yang diamankan yakni berinisial BL (38)," ujarnya, yang dilansir dari Tvonenews.con, Sabtu (8/4/2023).
Helmi Kwarta mengungkapkan, penangkapan pelaku BL bermula adanya laporan penipuan secara online, sehingga dilakukan patroli cyber oleh Subdit Tipidsiber untuk menindak para pelaku penipuan online yang berada di wilayah hukum Polda Sulsel.
Tim dipimpin Opsnal Cyber Polda Sulsel, Ipda Muhammad Rukin, bergeraj ke Kabupaten Sidrap dan menemukan keberadaan pelaku berada di rumah mertuanya di daerah Maritengngae.
"Pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai Penjual Motor Antik," ungkap Ipda Muhammad Rukin.
Ipda Rukin menambahkan, dari pengakuan pelaku BL, ia melancarkan aksinya di media sosial Facebook dengan mengaku sebagai penjual motor antik. Korban yang hendak membeli motor antik kemudian diminta untuk mentransfer ke rekening tertentu.
Namun setelah uang ditransfer, motor antik itu tak kunjung dikirim. Malah pelaku memblokir nomor telepon korban. Karena merasa tertipu, korban pun langsung melapor ke polisi.
Pelaku menjual motor antik fiktif lewat Facebook dengan harga miring mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp40 juta.
Setelah berhasil diringkus, pelaku kemudian diamankan ke Mapolda Sulsel di Makassar, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku pun dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |