Ahad, 11 September 2022 - 17:32 WIB
Kolase kedua pelaku dengan inisial SLR dan SRT setelah diringkus Ditresnarkoba Polda Sulsel beserta narkotika yang diduga sabu.(Dok. Polda Sulsel)
Artikel.news, Sidrap - Ditresnarkoba Polda Sulsel kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Pengungkapan ini dipimpin Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Suardi Syamsul.
Tim mengendus keberadaan sabu di Kelurahan Tonrong Rijang, Kecamatan Baranti, Sidrap.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, tim mengamankan dua orang pelaku yang diduga merupakan kurir sabu.
Kedua pelaku tersebut adalah pria SLR (56) yang berprofesi sebagai petani dan SRT (56) yang merupakan ibu rumah tangga (IRT).
"SLR pekerjaannya petani sedangkan SRT dia IRT," katanya, dilansir dari Tribun-Timur.com, Ahad (11/9/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan kata Dodi, ditemukan 29 saset ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
"29 saset ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,88 gram," tambahnya.
Lanjut, kata Dodi, pelaku SLR dan SRT langsung diamankan di Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menambahkan, tim juga berhasil mengamankan barang bukti 4 unit HP serta 2 KTP milik pelaku.
"Barang bukti lain ada 4 unit HP sama 2 KTP milik pelaku juga diamankan," ujar Dodi.
Kedua pelaku akan disangkakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |