Sabtu, 13 Agustus 2022 - 15:17 WIB
TKP pembunuhan suami terhadap istrinya di Tana Toraja.(Istimewa)
Artikel.news, Tana Toraja -- Entah setan apa yang merasuki seorang suami Muh Hasan Basri di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri Zubaedah (68). Pria 70 tahun itu nekat membunuh istrinya dengan menebas pakai parang.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, menuturkan bahwa pelaku Hasan nekat membunuh istrinya dengan menebas pada bagian kepala, leher dan muka.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menganiaya istrinya dengan senjata tajam jenis parang hingga melukai korban dan meninggal," kata AKBP Juara Silalahi dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).
Juara menjelaskan, motif MH tega membunuh istrinya karena jengkel tak diberi jatah berhubungan badan,
Awalnya, mereka cekcok saat MH meminta jatah namun karena korban menolak permintaan itu dan menyuruh tersangka MH keluar dari rumah sembari melayangkan parang ke arah MH hingga melukai lengan sebelah kanannya.
Pelaku MH yang tidak terima diusir oleh sang istri akhirnya membalas dengan mengambil parang dan melakukan hal yang sama yakni dengan membabi buta menebas istrinya hingga terluka parah.
"Motifnya cekcok rumah tangga. Pelaku meminta berhubungan badan kepada korban tapi korban ini menolak. Pelaku sempat diparangi terlebih dahulu oleh korban. Karena tidak terima, pelaku membalas dengan cara membabi buta menebas kepala bagian kiri, leher, hingga ke bagian muka," ungkap Juara.
Adapun dari hasil autopsi, kata Juara, korban ditemukan ada 20 bekas senjata tajam (sajam) di bagian kepala hingga kaki korban. Sehingga, dari sejumlah luka itu, membuat korban kritis dan meninggal dunia.
"Dari jasad korban kami temukan 20 bekas luka akibat sajam. Ada di bagian kepala hingga kaki. Korban kritis dan meninggal di tempat," beber Juara.
Saat ini, kata dia, pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Tana Toraja dan akan dikenakan pasal 44 (3) UU RI No 23 tahun 2004, sub pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati.
"Sekarang pelaku yang merupakan suami korban sudah kami amankan. Kami kenakan pasal 44 (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004, subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana minimal 15 tahun, maksimal hukuman mati," terang AKBP Juara.
Sebelumnya telah diberitakan, warga Kelurahan Padan Iring, Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Torajaper digegerkan adanya pembataian sadis terhadap seorang wanita. Jasad wanita itu pertama kali ditemukan oleh seorang pria yang tak lain adalah saudara korban bernama Abdul Sabir. Korban ditemukan bersimbah darah di rumah korban yang berada sekira pukul 12.30 Wita, Kamis 28 Juli 2022 lalu.
Saat ditemukan, jasad korban tergeletak di lantai dan bersimbah darah dengan penuh luka luka sekujur tubuhnya.
Tidak jauh dari lokasi itu, suami korban yang merupakan pelaku pembunuhan juga ditemukan tergelatak di lantai. Pihak kepolisian menerima laporan itu terus melakukan pendalaman hingga akhirhya berhasil mengungkap bahwa ternyata pelaku penganiayaan itu dilakukan oleh sang suami dari korban sendiri.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |