Sabtu, 09 Juli 2022 - 20:48 WIB
Seorang Kepala Dusun di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berinisial UM (59) ditangkap polisi setelah menjadi kurir narkoba.(foto: iNews.id)
Artikel.news, Sidrap - Seorang Kepala Dusun di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berinisial UM (59) ditangkap polisi setelah menjadi kurir narkoba.
UM nekat menjadi kurir narkoba setelah diiming-imingi uang sebesar Rp10 juta. Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar membenarkan kejadian itu.
Arham Gusdiar mengatakan kepala dusun tersebut nekat menjadi kurir narkoba setelah dijanjikan uang sebesar Rp10 juta. "Dia kepada dusun di Kabupaten Wajo. Dia melakukan itu tidak sendirian, ada rekannya." katanya, dilansir dari Era.id, Sabtu (9/6/2022).
Saat UM melakukan aksinya, dia ditemani oleh rekannya yang berinisial DR (36). Keduanya pun ditangkap di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, pada hari Ahad (3/6/2022).
Saat penangkapan, polisi juga menyita 5 bungkus sabu-sabu dengan berat sekitar 250 gram.
Diketahui, saat ini kepolisian masih mencari pelaku yang telah menyuruh kepala dusun UM. Arham menegaskan akan sesegera mungkin menangkap otak dibalik kejadian ini.
Atas perbuatan keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |