Sabtu, 23 April 2022 - 21:28 WIB
Artikel.news, Luwu -- Kepolisian Resor Luwu kini telah menyelidiki kasus investasi bodong yang telah merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah. Polisi menyebut jika pelaku utama kasus tersebut merupakan seorang istri pensiunan TNI di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan, bahwa terlapor dalam kasus ini berinisial SB yang berdomisili di Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
"Benar, terlapor inisial SB diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dalam investasi bodong," ujar Fajar, Jumat (22/4/2022).
Menurut Fajar, kasus investasi bodong ini tengah ditangani penyidik Reserse dan Kriminal yang kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kasusnya sudah tahap sidik. Dan kita sudah gelar perkara kemarin. Jadi terlapor dalam dekat ini akan kita panggil untuk dimintai keterangan," ungkap Fajar.
Dia menyebut, terlapor dalam perkara ini berinisial SB istri pensiunan TNI yang dimana sebelumnya sudah pernah dijadikan tersangka dan ditahan. Hanya saja, SB dibebaskan setelah korban bernama Daniel mencabut laporannya.
"Dulu sebelumnya pernah ditahan dengan kasus yang sama. Hanya saja korbannya mau mencabut laporannya setelah dibujuk oleh suami pelaku (SB)," ungkap Fajar
Dari bujukan itu, kata Fajar, sang pelaku bersama suaminya berjanji mengembalikan seluruh uang yang telah diinvestasikan asalkan korban cabut laporan.
"Jadi dari keterangan korbannya itu, kalau suami dari pelaku ini negosiasi dengan korban dan berjanji akan mengembalikan semua uang yang diinvestasikan itu setelah laporannya dicabut," katanya.
"Tapi setelah dicabut laporan, dari keterangan korban ini ternyaya janjinya pelaku tidak ditepati," sambung Fajar
Kini, SB kembali berhadapan dengan hukum setelah korban lain mengadu ke Polres Luwu.
Informasi dihimpun, jika SB dilaporkan dengan kasus yang sama lantaran telah menjanjikan beberapa korbannya akan dilipatgandakan uang setelah memenuhi permintaan terlapor.
Sejumlah korbannya mengaku jika mereka telah menyetor ke SB hingga ratusan juta rupiah. Beberapa korbannya juga mengaku telah mengikhalaskan dan sebagiannya lagi telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Luwu.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |