Selasa, 01 Maret 2022 - 10:22 WIB
Oknum pejabat yang memiliki jabatan sebagai Kepala Seksi (Kasi) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Artikel.news, Makassar -- Oknum pejabat yang memiliki jabatan sebagai Kepala Seksi (Kasi) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan 3 C berinisial MIA (28) itu, ditangkap bersama lima rekannya lantaran lantaran terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Salah satu dari lima rekannya itu juga merupakan pegawai honorer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) di Sulsel berinisial DF (28).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan itu
Kata Komang, penangkapan tersebut dilakukan langsung jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
“Benar yang bersangkutan ditangkap, pada Sabtu (26/2/22) sekira Pukul 11.30 Wita di Jl Ranggong Daeng Romo Perm Topekkong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai,” kata Komang dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).
Komang membeberkan, dalam penangkapan itu ada enam terduga penyalahgunaa narkotika berhasil diciduk. Mereka adalah lelaki berinisial MH (43), MF (24), AMY (32) masing-masing pekerjaan wiraswasta dan FA (31) pekerjaan tidak ada.
“Sedang pelaku berinisial MIA (28) PNS Golongan 3C selaku Kepala Seksi Dinas PMD dan DF (28) bekerja sebagai Pegawai Honor Disduk Capil,” ujarnya
Adapun barang bukti yang diamankan lanjut Komang, berupa 29 saset kecil berisi keristal bening di duga sabu, satu set alat isap bong dan sembilan buah Handphone.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |