Jumat, 08 Oktober 2021 - 15:57 WIB
Artikel.news, Bone - Polisi dari Kepolisian Resor (Polres) Bone berhasil mengamankan sua pelaku peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional berinisial ER dan DS. Salah satu pelaku, ER, merupakan ketua RT.
Peristiwa penangkapan pelaku terjadi pada Minggu (3/10/21) di Desa Itterung, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone, Sulsel. Ketua RT tersebut ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor dinasnya.
"Betul, ada penangkapan 2 pelaku pada Minggu (3/10/21). Tersangka ini masuk dalam jaringan internasional jalur Nunukan-Malaysia. Saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswandi, dilansir dari Detik.com, Jumat (8/10/2021).
Sabu ini masuk ke INdonesia melalui jalur Malaysia ke Nunukan (Kalimantan Timur). Kemudian melalui jalur laut ke Pelabuhan Parepare hingga sampai ke Bone.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik bening yang ditemukan di tangan sebelah kanan tersangka ER, dan masing-masing satu sachet sabu ukuran sedang dan kecil ditemukan di dalam helm milik tersangka DS.
"Dari pengakuan kedua tersangka, barang bukti sabu ini diperoleh dari pelaku inisial SD sebanyak satu bal yang kemudian di-betrix 2 dan dibagi 3. Untuk saat ini, SD telah kami tetapkan sebagai DPO," ungkap Aswandi.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor beserta helm yang digunakan tersangka. Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka sebelumnya telah menjual sabu senilai Rp 40 juta. Sementara untuk barang bukti yang diamankan saat ini seberat 47 gram dengan kisaran harga Rp 50 juta.
Kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji Sat Tahti Mapolres Bone. Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2), Jo Pasal 132 (1) UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 13 miliar," tutup Aswandi.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |