Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:43 WIB
DPRD Kota Parepare bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare telah menetapkan Peraturan Daerah terkait perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Artikel.news, Parepare - DPRD Kota Parepare bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare telah menetapkan Peraturan Daerah terkait perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H Tasming Hamid didampingi Wakil Ketua II Rahmat Syamsu Alam dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang Rahim Dan Sekretaris Daerah Iwan Asaad serta beberapa pimpinan SKPD. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (4/8/2021).
Wakil Walikota Parepare H Pangerang dalam sambutannya, mengapresiasi kepada panitia khusus dan Anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan Ranperda tersebut.
Ini menunjukan perhatian dan kepedulian DPRD dalam upaya meningkatkan pembangunan di kota parepare, utamanya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan produk regulasi daerah ini tentu akan memberikan legalisasi dan kekuatan hukum dalam pelaksanaan dan pengelolaan pemungutan retribusi jasa usaha, diiringi dengan perimbangan dan efektifitas kinerja dari pihak-pihak terkait," kata Pangerang di akun Facebook Humas Setdako Parepare, Kamis (5/8/2021).
Pangerang menambahkan, esensi dari regulasi ini akan memberikan formulasi rasional besaran penetapan tarif akan berbanding lurus dengan kualitas layanan bagi pengguna jasa.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |