Ahad, 13 Juli 2025 - 21:48 WIB
Dua wanita di Kota Makassar menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit yang terjadi di salah satu bank BUMN di Kota Makassar.(Istimewa)
Artikel.news, Makassar - Dua wanita di Kota Makassar menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit yang terjadi di salah satu bank BUMN di Kota Makassar.
Keduanya diduga merugikan negara sebesar Rp6,5 miliar dengan menjadi calon kredir di bank BUMN. Mereka merekrut ratusan nasabah fiktif untuk memuluskan pencairan kredit.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sulsel usai pemeriksaan intensif pada Kamis (10/7/2025).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim kemudian melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, yang dilansir dari Kompas.com, Ahad (13/7/2025).
Keduua tersangka berinisial AH dan ER diduga merekayasa berkas kredit dari 139 calon nasabah sepanjang periode November 2022 hingga Desember 2023.
Para nasabah tersebut ternyata tidak memenuhi syarat kelayakan untuk menerima kredit.
“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku,” jelas Jabal.
Akibat perbuatan para tersangka, bank mengalami kerugian negara yang ditaksir mencapai R 6,5 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AH dan ER langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Tim penyidik Kejati Sulsel menyatakan masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak internal bank dalam pencairan dana kredit fiktif tersebut.
“Kejati Sulsel mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan, atau merusak alat bukti,” tegas Jabal.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya cukup berat, bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |