Rabu, 12 Maret 2025 - 18:41 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu Muh. Zain Machmoed memimpin rapat pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di ruang rapat Sekda, Rabu (12/3/2025).
Artikel.news, Pasangkayu - Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu Muh. Zain Machmoed memimpin rapat pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di ruang rapat Sekda, Rabu (12/3/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfopers Diskominfopers Pasangkayu Dr. H. Badaruddin., S.Pd, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Pasangkayu Dr. Rukman S.Kg, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pasangkayu.
PKG dalam rangka mewujudkan visi misi Presiden Tahun 2024-2029 "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045", yang termasuk dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) tentang penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis.
Dr. Rukman menyampaikan, PKG di hari ulang tahun adalah upaya strategis yang dirancang oleh pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan.
Program ini memanfaatkan momentum ulang tahun sebagai pengingat bagi individu untuk melakukan deteksi dini terhadap berbagai kondisi kesehatan yang berpotensi berkembang menjadi penyakit serius.
Tak hanya itu, Perkembangan pelaksanaan PKG di Pasangkayu yaitu pertambahan puskesman pelaksana PKG, yang sebelumnya 4 Puskesmas menjadi 7 Puskesmas, sehingga tersisa 8 Puskesman yang belum melaksanakan.
Seluruh Puskesmas diwajibkan untuk melaksanakan PKG, karena bukan program baru tetapi dapat dikategorikan sebagai program lanjutan karena sebelumnya telah rutin dilaksanakan skrining kesehatan.
Oleh karena itu, PKG sangat membantu program yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Dinkes.
Skema pelaksanaan PKG dibagi dalan tiga kategori yaitu:
1) Layanan PKG kategori Ulang Tahun yaitu layanan yang ditujukan bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan pra sekolah) dan bagi usia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia)
2) Layanan PKG Sekolah yaitu Layanan yang ditujukan bagi anak usia 7-s.d 17 tahun (usia sekolah dan remaja) yang dilaksanakan pada setiap tahun ajaran baru dengan target pelaksanaan Juni 2025.
3) Layanan PKG Khusus yaitu layanan yang ditujukan bagi ibu hamil bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan pra sekolah) yang dilakukan sesuai standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.
Dalam pemaparan tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.2/290/SJ, pada Tanggal 19 januari 2025 tentang "Dukungan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis" yaitu meminta kepada Gubernur dan Bupati untuk Mendukung Pelaksanaan dan mengoptimalkan capaian keberhasilan PKG sesuai sasaran siklus hidup (PKG Ulang tahun, PKG Sekolah dan PKG Khusus), dan Bupati menginstruksikan kepada perangkat daerah untuk melakukan persiapan pelaksanaan, monitoring dan Evaluasi PKG melalui Bapedda, Dinkes, Dinas Pendidikan dan Kominfo.
Usai rapat, Sekda Muh. Zain Machmoed, menutup rapat tersebut dan menyampaikan penganggaran untuk pelaksanaan PKG harus cepat dilakukan karena PKG dan MBG merupakan program dari Pemerintah Pusat yang harus didukung secara penuh, meskipun program tersebut diterapkan secara tiba-tiba.
Oleh karena itu, Kepala Dinas Kesehatan agar terus mengkomuniskasikan dengan Keuangan anggaran untuk pelaksanaan PKG. Dan Para Dinas terkait diharapkan memaksimalkan peranan sesuai dengan tugas dan peranan masing-masing, mengingat perkembangan dari PKG akan terus dilaporkan.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |