Rabu, 12 Maret 2025 - 16:40 WIB
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah.
Artikel.news, Mamuju-- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah.
Acara penandatanganan ini merupakan penandatanganan tahap IV yang berlangsung secara daring virtual melalui zoom meeting, Rabu (12/3/2025), dan dihadiri oleh para pejabat dari masing-masing instansi.
Hadir langsung Gubernur Sulbar Suhardi Duka didampingi Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga, Plh Sekprov Sulbar Herdin Ismail, Kepala BPKPD Sulbar Masriadi Nadi Atjo, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Nuruddin Rahman, Kasubid Pajak Daerah Intang, Kasubid Teknologi Informasi Rosianah M. Nadir dan Kasubid Retribusi Daerah A Nursyahdana. Kegiatan ini diikuti di Ruang Oval, Lantai III Kantor Gubernur Sulbar.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak. Dengan adanya perjanjian ini, DJP dan DJPK akan memperkuat koordinasi dengan Pemprov Sulbar dalam pertukaran data perpajakan, pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam administrasi perpajakan.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak DJP, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa kerja sama itu merupakan langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan negara dan daerah secara efektif serta mendukung transparansi dalam pengelolaan pajak.
"Sinergi antara DJP, DJPK, dan Pemda sangat penting untuk memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan DJPK, Luky Alfirman, menekankan bahwa optimalisasi pemungutan pajak akan memberikan manfaat bagi daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dengan adanya pertukaran data dan koordinasi yang lebih baik, kita bisa memastikan bahwa potensi pajak yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan daerah," kata Luky.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka menyambut baik kerja sama itu dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan fiskal yang berkelanjutan.
"Kami berharap dengan adanya sinergi ini, penerimaan pajak di Sulbar bisa lebih optimal dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Sesuai namanya yaitu tahap IV, penandatanganan PKS ini bukan pertama kali dilakukan. Pemprov Sulbar dan Pemda Kabupaten Mamuju Tengah hadir pada tahap IV ini.
Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo mengatakan, Pemprov Sulbar telah menyiapkan segala proses kerja sama itu sudah cukup lama dengan pihak DJPK.
"Alhamdulillah hari ini selesai ditandatangani, semoga hasilnya seperti yang diharapkan," ucap Masriadi.
Penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong reformasi perpajakan, khususnya dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak secara nasional.
Ke depan, diharapkan kolaborasi antara DJP, DJPK, dan Pemda dapat terus diperkuat guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |