• Olahraga
    • Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg
      10 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Jadi Role Model Pengembangan Budaya Peduli Lingkungan 10 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Jadi Role Model Pengembangan Budaya Peduli Lingkungan
      Disdikbud Sulbar Gelar Rekonsiliasi BOSP di SMK Rangas Mamuju, Untuk Pastikan Akuntabilitas Dana Pendidikan Disdikbud Sulbar Gelar Rekonsiliasi BOSP di SMK Rangas Mamuju, Untuk Pastikan Akuntabilitas Dana Pendidikan
      PAD Naik dari Rp1,6 T Menjadi Rp1,8 T, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025 PAD Naik dari Rp1,6 T Menjadi Rp1,8 T, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025
  • News
    • InternationalNasionalMetro
    • Empat Cewek Seksi Keroyok Remaja 16 Tahun, Polisi Sebut Tindak Pidana Bukan Sekadar Perundungan Empat Cewek Seksi Keroyok Remaja 16 Tahun, Polisi Sebut Tindak Pidana Bukan Sekadar Perundungan
      Jukir Liar Merajalela, Pemkot Makassar Gandeng Polsek Panakkukang Lakukan Penindakan Tegas Jukir Liar Merajalela, Pemkot Makassar Gandeng Polsek Panakkukang Lakukan Penindakan Tegas
      Analisis Sektor Pariwisata Makassar 2025, Dispar Susun Langkah Strategis Perkuat Perencanaan dan Kebijakan Berbasis Data Analisis Sektor Pariwisata Makassar 2025, Dispar Susun Langkah Strategis Perkuat Perencanaan dan Kebijakan Berbasis Data
      Nekat Gugurkan Kandungan di Kos-kosan, Mahasiswi Cantik Terancam 4 Tahun Penjara  Nekat Gugurkan Kandungan di Kos-kosan, Mahasiswi Cantik Terancam 4 Tahun Penjara 
  • Tekno
    • Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg
      10 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Jadi Role Model Pengembangan Budaya Peduli Lingkungan 10 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Jadi Role Model Pengembangan Budaya Peduli Lingkungan
      Disdikbud Sulbar Gelar Rekonsiliasi BOSP di SMK Rangas Mamuju, Untuk Pastikan Akuntabilitas Dana Pendidikan Disdikbud Sulbar Gelar Rekonsiliasi BOSP di SMK Rangas Mamuju, Untuk Pastikan Akuntabilitas Dana Pendidikan
      PAD Naik dari Rp1,6 T Menjadi Rp1,8 T, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025 PAD Naik dari Rp1,6 T Menjadi Rp1,8 T, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025
  • Ekbis
    • Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg
      10 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Jadi Role Model Pengembangan Budaya Peduli Lingkungan 10 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Jadi Role Model Pengembangan Budaya Peduli Lingkungan
      Disdikbud Sulbar Gelar Rekonsiliasi BOSP di SMK Rangas Mamuju, Untuk Pastikan Akuntabilitas Dana Pendidikan Disdikbud Sulbar Gelar Rekonsiliasi BOSP di SMK Rangas Mamuju, Untuk Pastikan Akuntabilitas Dana Pendidikan
      PAD Naik dari Rp1,6 T Menjadi Rp1,8 T, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025 PAD Naik dari Rp1,6 T Menjadi Rp1,8 T, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025
  • Berita Utama
    • Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg
      10 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Jadi Role Model Pengembangan Budaya Peduli Lingkungan 10 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Jadi Role Model Pengembangan Budaya Peduli Lingkungan
      Disdikbud Sulbar Gelar Rekonsiliasi BOSP di SMK Rangas Mamuju, Untuk Pastikan Akuntabilitas Dana Pendidikan Disdikbud Sulbar Gelar Rekonsiliasi BOSP di SMK Rangas Mamuju, Untuk Pastikan Akuntabilitas Dana Pendidikan
      PAD Naik dari Rp1,6 T Menjadi Rp1,8 T, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025 PAD Naik dari Rp1,6 T Menjadi Rp1,8 T, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025
  • Politik
    • PemiluPartai PolitikPilkada
    • Muswil PKB, Wagub Sulbar Tekankan Peran Strategis Partai dalam Pembangunan Daerah Muswil PKB, Wagub Sulbar Tekankan Peran Strategis Partai dalam Pembangunan Daerah
      Sukses Pemilu 2024 PKS Parepare Raih PKS Sulsel Award, Hasil Rakerwil Fokus K2P2 untuk Pemenangan Pemilu 2029 Sukses Pemilu 2024 PKS Parepare Raih PKS Sulsel Award, Hasil Rakerwil Fokus K2P2 untuk Pemenangan Pemilu 2029
      Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sulbar, Samsul Mahmud Akan Maksimalkan Seluruh Potensi demi Membesarkan Partai Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sulbar, Samsul Mahmud Akan Maksimalkan Seluruh Potensi demi Membesarkan Partai
      Bakal Jadi Calon Tunggal di Musda IV, Samsul Mahmud Hampir Pasti Pimpin Golkar Sulbar Bakal Jadi Calon Tunggal di Musda IV, Samsul Mahmud Hampir Pasti Pimpin Golkar Sulbar
  • Opini
    • Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg
      10 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Jadi Role Model Pengembangan Budaya Peduli Lingkungan 10 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Jadi Role Model Pengembangan Budaya Peduli Lingkungan
      Disdikbud Sulbar Gelar Rekonsiliasi BOSP di SMK Rangas Mamuju, Untuk Pastikan Akuntabilitas Dana Pendidikan Disdikbud Sulbar Gelar Rekonsiliasi BOSP di SMK Rangas Mamuju, Untuk Pastikan Akuntabilitas Dana Pendidikan
      PAD Naik dari Rp1,6 T Menjadi Rp1,8 T, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025 PAD Naik dari Rp1,6 T Menjadi Rp1,8 T, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025
  • Inspirasi
    • Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg
      10 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Jadi Role Model Pengembangan Budaya Peduli Lingkungan 10 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Jadi Role Model Pengembangan Budaya Peduli Lingkungan
      Disdikbud Sulbar Gelar Rekonsiliasi BOSP di SMK Rangas Mamuju, Untuk Pastikan Akuntabilitas Dana Pendidikan Disdikbud Sulbar Gelar Rekonsiliasi BOSP di SMK Rangas Mamuju, Untuk Pastikan Akuntabilitas Dana Pendidikan
      PAD Naik dari Rp1,6 T Menjadi Rp1,8 T, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025 PAD Naik dari Rp1,6 T Menjadi Rp1,8 T, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025
  • Entertain
    • Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg
      10 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Jadi Role Model Pengembangan Budaya Peduli Lingkungan 10 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Jadi Role Model Pengembangan Budaya Peduli Lingkungan
      Disdikbud Sulbar Gelar Rekonsiliasi BOSP di SMK Rangas Mamuju, Untuk Pastikan Akuntabilitas Dana Pendidikan Disdikbud Sulbar Gelar Rekonsiliasi BOSP di SMK Rangas Mamuju, Untuk Pastikan Akuntabilitas Dana Pendidikan
      PAD Naik dari Rp1,6 T Menjadi Rp1,8 T, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025 PAD Naik dari Rp1,6 T Menjadi Rp1,8 T, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025
  • Edukasi
    • Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg
      10 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Jadi Role Model Pengembangan Budaya Peduli Lingkungan 10 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Jadi Role Model Pengembangan Budaya Peduli Lingkungan
      Disdikbud Sulbar Gelar Rekonsiliasi BOSP di SMK Rangas Mamuju, Untuk Pastikan Akuntabilitas Dana Pendidikan Disdikbud Sulbar Gelar Rekonsiliasi BOSP di SMK Rangas Mamuju, Untuk Pastikan Akuntabilitas Dana Pendidikan
      PAD Naik dari Rp1,6 T Menjadi Rp1,8 T, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025 PAD Naik dari Rp1,6 T Menjadi Rp1,8 T, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025
  • Kesehatan
    • Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg
      10 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Jadi Role Model Pengembangan Budaya Peduli Lingkungan 10 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Jadi Role Model Pengembangan Budaya Peduli Lingkungan
      Disdikbud Sulbar Gelar Rekonsiliasi BOSP di SMK Rangas Mamuju, Untuk Pastikan Akuntabilitas Dana Pendidikan Disdikbud Sulbar Gelar Rekonsiliasi BOSP di SMK Rangas Mamuju, Untuk Pastikan Akuntabilitas Dana Pendidikan
      PAD Naik dari Rp1,6 T Menjadi Rp1,8 T, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025 PAD Naik dari Rp1,6 T Menjadi Rp1,8 T, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025
  • Sulsel
    • AjattaparengBosowasiLuwuTorajaBarruSidrapPangkepGowaMarosSinjaiPare-pare
    • Pengakuan Nasional, Parepare Dianugerahi Kota Sangat Inovatif dari Kemendagri di Ajang IGA Pengakuan Nasional, Parepare Dianugerahi Kota Sangat Inovatif dari Kemendagri di Ajang IGA
      Pemkot Parepare Bersama BRIN Kolaborasi Penguatan Tata Kelola Lingkungan dan Pengembangan Kebun Raya Jompie Pemkot Parepare Bersama BRIN Kolaborasi Penguatan Tata Kelola Lingkungan dan Pengembangan Kebun Raya Jompie
      Tokoh Masyarakat Parepare HSL Berpulang ke Rahmatullah, Muassis Majelis Syuhada Ungkap Sosok Sahabat Terbaik Selalu Menginspirasi  Tokoh Masyarakat Parepare HSL Berpulang ke Rahmatullah, Muassis Majelis Syuhada Ungkap Sosok Sahabat Terbaik Selalu Menginspirasi 
      Pimpin TKPKD, Wawali Minta Kolaborasi Penanggulangan Kemiskinan, Target Parepare Terendah di Sulsel Pimpin TKPKD, Wawali Minta Kolaborasi Penanggulangan Kemiskinan, Target Parepare Terendah di Sulsel
  • Sulbar
    • Dinsos Sulbar Salurkan Bantuan Sosial di Polman, bagi Anak-anak yang Berada di Bawah Pengasuhan LKS Dinsos Sulbar Salurkan Bantuan Sosial di Polman, bagi Anak-anak yang Berada di Bawah Pengasuhan LKS
      Revisi RTRW Sulbar Masuki Tahap Akhir, Gubernur Suhardi Duka Hadiri Rakor di Kementerian ATR/BPN Revisi RTRW Sulbar Masuki Tahap Akhir, Gubernur Suhardi Duka Hadiri Rakor di Kementerian ATR/BPN
      Jelang Nataru, Wagub Sulbar Pastikan Posko dan Patroli Siaga Bencana Siap Operasi Jelang Nataru, Wagub Sulbar Pastikan Posko dan Patroli Siaga Bencana Siap Operasi
      Gelar Unjuk Rasa di KPP Pratama Mamuju, Aliansi Mahasiswa dan OKP Tuntut Pencopotan Kepala Kantor Pajak  Gelar Unjuk Rasa di KPP Pratama Mamuju, Aliansi Mahasiswa dan OKP Tuntut Pencopotan Kepala Kantor Pajak 
  • Foto
    • Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg
      10 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Jadi Role Model Pengembangan Budaya Peduli Lingkungan 10 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Jadi Role Model Pengembangan Budaya Peduli Lingkungan
      Disdikbud Sulbar Gelar Rekonsiliasi BOSP di SMK Rangas Mamuju, Untuk Pastikan Akuntabilitas Dana Pendidikan Disdikbud Sulbar Gelar Rekonsiliasi BOSP di SMK Rangas Mamuju, Untuk Pastikan Akuntabilitas Dana Pendidikan
      PAD Naik dari Rp1,6 T Menjadi Rp1,8 T, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025 PAD Naik dari Rp1,6 T Menjadi Rp1,8 T, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025

Home Sulbar Sulbar

9 Hari Berlalu, Pelaku Penganiayaan Eks Presenter TVRI Belum Ditahan, Kuasa Hukum Desak Polresta Mamuju Bertindak Tegas

Faisal

Ahad, 23 Februari 2025 - 19:58 WIB


9 Hari Berlalu, Pelaku Penganiayaan Eks Presenter TVRI Belum Ditahan, Kuasa Hukum Desak Polresta Mamuju Bertindak Tegas

Kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ninda Maesara Rajaloa, eks presenter TVRI Mamuju, yang telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Mamuju sejak 14 Februari 2025 hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. 


Artikel.news, Mamuju – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ninda Maesara Rajaloa, eks presenter TVRI Mamuju, yang telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Mamuju sejak 14 Februari 2025 hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. 

Meskipun hasil visum, keterangan saksi, dan barang bukti telah diserahkan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju belum juga melakukan penahanan terhadap para terlapor.

Kuasa hukum korban, Adv. Hasri, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterlambatan dalam penahanan para pelaku berpotensi memberikan ruang bagi mereka untuk mengulangi perbuatannya serta menghambat proses penegakan hukum yang adil bagi korban.

Kami sangat menyayangkan lambannya proses hukum ini. Mengingat fakta bahwa seluruh alat bukti telah diserahkan, seharusnya penyidik segera mengambil langkah tegas dengan menahan para pelaku guna mencegah kemungkinan mereka mengulangi perbuatannya atau bahkan menghilangkan barang bukti lainnya, ujar Adv. Hasri, Ahad (23/2/2025). 

Dasar Hukum Penahanan,
Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, tindakan penganiayaan seperti yang terjadi dalam kasus ini diatur dalam Pasal 351 KUHP, yang berbunyi:

1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

3. Jika mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, dalam kasus pengeroyokan, Pasal 170 KUHP juga mengatur:

1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

2. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, ancaman hukumannya meningkat menjadi sembilan tahun.

3. Jika mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Berdasarkan ketentuan di atas, seharusnya penyidik Polresta Mamuju sudah bisa melakukan penahanan karena sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan dapat dilakukan apabila:

1. Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

2. Terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak barang bukti.

Jadi, tidak ada satupun alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap para terlapor, keterangan pelapor, saksi, surat sudah memenuhi semua persyaratan alat bukti untuk dilakukan tindakan penahanan. Apalagi vidio pengeroyokan ini sudah viral.

"Saya juga miris melihat tindakan penyidik seperti ini, masa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) saja belum diberikan pada klien kami, gak benar ini," tegasnya. 

"Apabila Polresta Mamuju tidak segera melakukan penahanan, maka kami akan menempuh upaya hukum lainnya, termasuk mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada pihak yang berwenang serta mendesak Kapolda Sulbar untuk turun tangan dalam memastikan kasus ini ditangani dengan serius," kecam Adv. Hasri.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan. Masyarakat berharap agar hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Kuasa Hukum Korban

Adv. Hasri, S.H., M.H.

  • Dinsos Sulbar Salurkan Bantuan Sosial di Polman, bagi Anak-anak yang Berada di Bawah Pengasuhan LKS
  • Revisi RTRW Sulbar Masuki Tahap Akhir, Gubernur Suhardi Duka Hadiri Rakor di Kementerian ATR/BPN
  • Jelang Nataru, Wagub Sulbar Pastikan Posko dan Patroli Siaga Bencana Siap Operasi
  • Gelar Unjuk Rasa di KPP Pratama Mamuju, Aliansi Mahasiswa dan OKP Tuntut Pencopotan Kepala Kantor Pajak 
  • BKD Sulbar Gelar Ujian Dinas dan UPKP 2025, Diikuti 576 Peserta
  • Dishub Sulbar Matangkan Persiapan Pelaksanaan Posko Nataru

Laporan:Faisal
Editor:Ruslan Amrullah
TAG #Sulbar#Sulbar#Mamuju#Penganiayaan#Presenter TVRI#Polresta Mamuju#Kuasa Hukum#Artikel.news
BAGI
REKOMENDASI
KINI
  • Dinsos Sulbar Salurkan Bantuan Sosial di Polman, bagi Anak-anak yang Berada di Bawah Pengasuhan LKS

    Dinsos Sulbar Salurkan Bantuan Sosial di Polman, bagi Anak-anak yang Berada di Bawah Pengasuhan LKS

  • Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg

    Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg

  • Empat Cewek Seksi Keroyok Remaja 16 Tahun, Polisi Sebut Tindak Pidana Bukan Sekadar Perundungan

    Empat Cewek Seksi Keroyok Remaja 16 Tahun, Polisi Sebut Tindak Pidana Bukan Sekadar Perundungan

  • Jukir Liar Merajalela, Pemkot Makassar Gandeng Polsek Panakkukang Lakukan Penindakan Tegas

    Jukir Liar Merajalela, Pemkot Makassar Gandeng Polsek Panakkukang Lakukan Penindakan Tegas

  • 10 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Jadi Role Model Pengembangan Budaya Peduli Lingkungan

    10 Sekolah di Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Jadi Role Model Pengembangan Budaya Peduli Lingkungan

  • Revisi RTRW Sulbar Masuki Tahap Akhir, Gubernur Suhardi Duka Hadiri Rakor di Kementerian ATR/BPN

    Revisi RTRW Sulbar Masuki Tahap Akhir, Gubernur Suhardi Duka Hadiri Rakor di Kementerian ATR/BPN

  • TOPIK

  • POPULAR

      Agus Ambo Djiwa Salurkan Bantuan Alat Tangkap dan Mesin Kapal, Nelayan Majene Berterimakasih dan Siap Kembali Melaut
    1. Agus Ambo Djiwa Salurkan Bantuan Alat Tangkap dan Mesin Kapal, Nelayan Majene Berterimakasih dan Siap Kembali Melaut
    2. Munandar Wijaya Hadiri Pengukuhan Pengurus ADPSI dan ASDEPSI Serta Rakernas I di Jakarta
    3. Serahkan Coolbox untuk Nelayan Tikke, Agus Ambo Djiwa Harap Kualitas Ikan Terjaga sehingga Harganya Lebih Baik
    4. Komitmen Terus Memperjuangkan Kebutuhan Nelayan, Agus Ambo Djiwa Salurkan Bantuan Alat Tangkap Ikan
    5. DLH Sulbar Siap Bantu Pemkab Polman Tangani Sampah di Pasar Wonomulyo
  • Dapat berita terbaru dari kami
    contoh: example@email.com
    Ikuti kami di social

artikel
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • SITEMAP

2021 © PT. Artikel Media Nusantara - All Rights Reserved.