Kamis, 13 Februari 2025 - 21:46 WIB
Aktivis Hukum Sulawesi Barat, Hasri, S.H., M.H.
Artikel.news, Pasangkayu - Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat dugaan penguasaan lahan milik warga Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, oleh PT Letawa—anak perusahaan PT Astra Agro Lestari. Dugaan ini telah memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Aktivis Hukum Sulawesi Barat, Hasri, S.H., M.H.
Penguasaan lahan ini mencakup kurang lebih 1.000 hektare tanah yang telah lama digarap oleh masyarakat dengan alas hak berupa sporadik. Ironisnya, panen raya pertama di lahan tersebut dilakukan dengan pengawalan aparat kepolisian, yang menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima, ada warga yang ditahan dengan tuduhan melakukan pengancaman. Masyarakat menilai bahwa lahan yang dikuasai PT Letawa berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, sehingga tindakan ini patut dipertanyakan secara hukum.
Hasri menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat dan petani lokal yang bergantung pada tanah tersebut untuk keberlangsungan hidup mereka.
Dugaan penguasaan lahan ini juga berpotensi melanggar hukum agraria serta prinsip keadilan sosial yang dijamin dalam konstitusi.
Sehubungan dengan hal ini, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. PT Letawa harus bertanggung jawab, jika benar PT Letawa telah menguasai lahan masyarakat dan memanen hasil perkebunan di luar wilayah HGU, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan tanah yang melanggar ketentuan hukum pertanahan di Indonesia.
2. Aparat Kepolisian harus netral,s esuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (1), kepolisian harus bersikap netral dan tidak menjadi alat kepentingan kelompok tertentu, termasuk korporasi. Kami mendesak aparat kepolisian untuk tidak berpihak kepada perusahaan serta lebih mengedepankan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut. Kehadiran aparat dalam panen yang dilakukan PT Letawa berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap warga.
3. DPRD Sulawesi Barat harus bertindak untuk segera turun ke lokasi guna melakukan investigasi langsung dan membawa persoalan ini ke tingkat nasional agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
4. PT Astra Agro Lestari harus transparan, sebagai induk perusahaan PT Letawa, PT Astra Agro Lestari Tbk wajib memberikan klarifikasi terkait dugaan eksploitasi lahan di luar HGU serta membuka seluruh perizinan yang dimiliki kepada publik secara transparan.
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan PT Letawa berpotensi melanggar berbagai regulasi, di antaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 6 menegaskan bahwa semua hak atas tanah harus memiliki fungsi sosial dan tidak boleh digunakan secara sepihak untuk kepentingan korporasi yang merugikan masyarakat. Pasal 15 mengatur bahwa pemegang hak atas tanah wajib mengelola tanahnya tanpa merugikan kepentingan umum.
Kedua, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 17 ayat (1) melarang perusahaan perkebunan mengusahakan lahan di luar izin yang diberikan. Jika masyarakat memiliki alas hak berupa sporadik, maka tindakan PT Letawa jelas merupakan pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah maupun pihak terkait untuk menyelesaikan konflik ini secara adil, maka kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak masyarakat atas tanah yang diduga telah dirampas oleh pihak perusahaan.
Hasri, S.H., M.H.
Aktivis Hukum Sulawesi Barat
Tembusan :
1. Gunernur Sulawesi Barat
2. Ketua DPRD Sulawesi Barat
3.Kapolda Sulawesi Barat
4. Kementerian ATR/BPN
5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
6. Kementerian Investasi/BKPM
7. Komisi IV DPR-RI
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |