• Olahraga
    • Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos
      Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg   Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg  
      Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua
      Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun  Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun 
  • News
    • InternationalNasionalMetro
    • Jadi Narsum PAPPRI Goes to Campus di Unhas, Kadispar Makassar Paparkan 17 Subsektor Ekonomi Kreatif Jadi Narsum PAPPRI Goes to Campus di Unhas, Kadispar Makassar Paparkan 17 Subsektor Ekonomi Kreatif
      Dispar Makassar Terima Audiensi IMAGI, Bahas Rencana Pelaksanaan Festival Kreatif Dispar Makassar Terima Audiensi IMAGI, Bahas Rencana Pelaksanaan Festival Kreatif
      DPMPTSP Makassar Gelar Bimtek Perizinan dan Non Perizinan Sektor Pendidikan DPMPTSP Makassar Gelar Bimtek Perizinan dan Non Perizinan Sektor Pendidikan
      Gegara Cinta Monyet, Bocah 12 Tahun Dikeroyok Gegara Cinta Monyet, Bocah 12 Tahun Dikeroyok
  • Tekno
    • Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos
      Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg   Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg  
      Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua
      Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun  Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun 
  • Ekbis
    • Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos
      Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg   Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg  
      Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua
      Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun  Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun 
  • Berita Utama
    • Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos
      Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg   Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg  
      Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua
      Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun  Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun 
  • Politik
    • PemiluPartai PolitikPilkada
    • 20-22 November Pendaftaran Calon Ketua Golkar Sulbar, SC Musda IV Jamin Profesional 20-22 November Pendaftaran Calon Ketua Golkar Sulbar, SC Musda IV Jamin Profesional
      Bahlil Lahadalia Akan Hadiri Musda Golkar Sulbar, DPP Upayakan Musyawarah Mufakat Agar Aklamasi Bahlil Lahadalia Akan Hadiri Musda Golkar Sulbar, DPP Upayakan Musyawarah Mufakat Agar Aklamasi
      Anggota DPRD Mamuju Sugianto Jadi Ketua SC Musda Golkar Sulbar Anggota DPRD Mamuju Sugianto Jadi Ketua SC Musda Golkar Sulbar
      Wakil Ketua Bersama Fraksi PDIP DPRD Mamuju Kunker di Pasangkayu Wakil Ketua Bersama Fraksi PDIP DPRD Mamuju Kunker di Pasangkayu
  • Opini
    • Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos
      Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg   Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg  
      Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua
      Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun  Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun 
  • Inspirasi
    • Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos
      Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg   Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg  
      Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua
      Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun  Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun 
  • Entertain
    • Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos
      Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg   Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg  
      Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua
      Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun  Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun 
  • Edukasi
    • Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos
      Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg   Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg  
      Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua
      Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun  Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun 
  • Kesehatan
    • Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos
      Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg   Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg  
      Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua
      Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun  Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun 
  • Sulsel
    • AjattaparengBosowasiLuwuTorajaBarruSidrapPangkepGowaMarosSinjaiPare-pare
    • Kerja Sama Energi Hijau: Delegasi Jepang Sambangi Parepare Pantau Progres MoU Pengolahan Sampah Kerja Sama Energi Hijau: Delegasi Jepang Sambangi Parepare Pantau Progres MoU Pengolahan Sampah
      Inspektorat Parepare Terus Perkuat Kompetensi Aparatur Pengawasan, Utus Auditor dan Irban Investigasi ke Diklat Audit Investigatif BPK  Inspektorat Parepare Terus Perkuat Kompetensi Aparatur Pengawasan, Utus Auditor dan Irban Investigasi ke Diklat Audit Investigatif BPK 
      Selesai Presentasi, Terpilih 21 Inovasi Jadi Finalis Lomba Inovasi Daerah Parepare, Segera Verlap Selesai Presentasi, Terpilih 21 Inovasi Jadi Finalis Lomba Inovasi Daerah Parepare, Segera Verlap
      Wali Kota Bersama Kapolres Parepare Ajak Sukseskan Pemilihan Ketua RW-RT Serentak, Pemimpin Berkualitas, Masyarakat Sejahtera Wali Kota Bersama Kapolres Parepare Ajak Sukseskan Pemilihan Ketua RW-RT Serentak, Pemimpin Berkualitas, Masyarakat Sejahtera
  • Sulbar
    • Wisuda Sarjana Hukum, Anggota DPRD Mamuju Febrianto Banjir Ucapan Selamat Wisuda Sarjana Hukum, Anggota DPRD Mamuju Febrianto Banjir Ucapan Selamat
      Dinsos Bersama Dishub Sulbar Tinjau Lokasi Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat Dinsos Bersama Dishub Sulbar Tinjau Lokasi Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat
      Terima Aspirasi Kades Kaluku Nangka Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Berkomitmen Perjuangkan di Tingkat Nasional Terima Aspirasi Kades Kaluku Nangka Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Berkomitmen Perjuangkan di Tingkat Nasional
      Menteri Transmigrasi Tinjau Calon Mess Patriot: Langkah Baru Mewujudkan Pusat Riset Transmigrasi di Sulbar Menteri Transmigrasi Tinjau Calon Mess Patriot: Langkah Baru Mewujudkan Pusat Riset Transmigrasi di Sulbar
  • Foto
    • Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos
      Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg   Setelah 17 Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg  
      Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua Muskorkab KONI Mamuju Segera digelar, Anggota DPRD Munawwir Arafat Calon Ketua
      Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun  Kuliah S2 dan S3 Bersamaan, Jessie Manopo Raih Gelar Doktor Fisika ITB di Usia 25 Tahun 

Home Sulbar Sulbar

OC Kaligis Meminta Hak Jawab Terhadap Pemberitaan Media Online, Terkait WNA Korsel Mangkir dari Pemeriksaan Gakkum Sulbar

Faisal

Ahad, 22 September 2024 - 09:39 WIB


OC Kaligis Meminta Hak Jawab Terhadap Pemberitaan Media Online, Terkait WNA Korsel Mangkir dari Pemeriksaan Gakkum Sulbar

Pengacara OC Kaligis


Artikel.news, Mamuju — Otto Cornelis Kaligis & Associates Advocates & Legal Consultants meminta hak jawab kepada redaksi Referensimedia.com terkait pemberitaan REFERENSIMEDIA.COM tertanggal 20 September 2024 Mengenai “Mr. Kwong dan Wahab Mangkir Pemeriksaan Penyidik Gakkum Sulbar terkait Dugaan Pendudukan HL di Pasangkayu”.

Berikut poin-poin permintaan hak jawabnya sebagai berikut:

Hak – Hak Jawab Atas Berita Media Online REFERENSIMEDIA.COM tertanggal 20 September 2024 Mengenai “Mr. Kwong dan Wahab Mangkir Pemeriksaan Penyidik Gakkum Sulbar terkait Dugaan Pendudukan HL di Pasangkayu”

Dengan hormat,

Kami, Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor pada Kantor Hukum OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Majapahit No. 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Mr. YOUNG KYU YOU dan Mr. KWON KIPUP dan WAHAB TOLA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa melalui surat ini Klien kami memberikan Hak Jawab sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 11 UU Pers No. 40s Tahun 1999 yang mengatur : “Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”, berkaitan dengan adanya pemberitaan di Media Online REFERENSIMEDIA.COM tertanggal 20 September 2024 mengenai “Mr. Kwong dan Wahab Mangkir Pemeriksaan Penyidik Gakkum Sulbar terkait Dugaan Pendudukan HL di Pasangkayu”;

2. Pemberitaan didalam Media Online REFERENSIMEDIA.COM tertanggal 20 September 2024 tersebut telah memojokkan Klien kami dan diambil secara sepihak tanpa meminta klarifikasi dari Klien kami. Klien kami diberitakan seolah-olah tidak memenuhi panggilan di Kantor Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Wilayah Sulawesi tertanggal 19 September 2024.

3. Bahwa faktanya terkait dengan jadwal pemeriksaan Mr. Kwon dan Wahab Tola yang dijadwalkan tanggal 19 September 2024, kami selaku Kuasa Hukum telah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Barat agar pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Sulawesi Barat.

4. Pada tanggal 19 September 2024, Klien kami beserta kami selaku Kuasa Hukum telah hadir jam 09.00 dan memenuhi panggilan di Polda Sulawesi untuk dilakukan pemeriksaan. Bahkan kami telah menghadirkan penterjemah bagi Klien kami. Mengingat sebelumnya pemeriksaan terhadap Mr. You dilakukan tanpa didampingi penterjemah tersumpah, padahal Mr. You adalah warga negara asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia;

5. Bahkan Muh. Amin yang memberikan keterangan didalam Berita tersebut, juga hadir di Polda Sulawesi Barat tanggal 19 September 2024. Terdapat 2 penyidik Gakkum hadir di Polda Sulawesi Barat dalam proses pemeriksaan ditanggal 19 September 2024 yaitu Muh. Amin dan Yopi Bali, S.TP., M.P.

6. Klien kami hadir dari pukul 09.00 WITA, akan tetapi ternyata sampai dengan pukul 12.00 WITA, tidak juga dilakukan pemeriksaan terhadap Klien kami.

7. Bahwa terkait dengan panggilan tersebut, Klien kami dipanggil dan diharuskan menjadi saksi atas suatu peristiwa mengenai hutan lindung yang sama sekali tidak diketahui oleh Klien kami.

8. Perlu kami tambahkan waktu Klien kami, Mr. You ditangkap tanggal 16 Agustus 2024, penyidik belum mempunyai surat perintah untuk melakukan tindakan pro justisia. Klien kami dibujuk untuk mengikuti penyidik dengan kata-kata palsu mengatakan Klien kami hanya dibutuhkan untuk dimintai keterangannya selama 2 jam. Ternyata Klien kami dipaksa dan dibawa dari Pasangkayu ke penjara Mamuju dan dijebloskan disana ;

9. Baru tanggal 17 Agustus 2024, Klien kami di BAP di Pos Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Mamuju, tanpa didampingi Kuasa Hukum dan penterjemah. Padahal Klien kami berkewarganegaraan Korea dan tidak bisa berbahasa Indonesia;

10. Biasanya mendasarkan pada KUHAP, sebelum dilakukan Penyidikan, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan. Tanggal 15 Agustus dan 16 Agustus 2024, Klien kami telah menjelaskan bahwa selaku Investor dia dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap antara lain Sertifikat Hak Milik dan perjanjian pinjam pakai tanah antara pemilik tanah dengan Klien kami.

11. Akan tetapi penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mau ambil pusing dengan penjelasan dan dokumen-dokumen milik Klien kami;

12. Tidak pernah ada sosialisasi mengenai Hutan Lindung, bahkan Menteri Agraria tidak pernah mencabut Hak Milik Klien kami. Bahkan atasan dari Kementerian Kehutanan memberikan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang penyidik dibawahnya. Pimpinan tidak memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan gelar perkara & 2

OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS terhadap perkara tersebut dalam rangka terangnya perkara dan memberikan masukan- masukan dalam rangka penegakan hukum;

Demikian keterangan kami sebagai hak jawab Klien kami atas berita yang kami baca, dimana berita tersebut tidak benar. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami,

OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES ADVOKAT ENGACAR

Prof. Dr Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H.

Tembusan:

–

Kepada Yth. Referensimedia.com
Kepada Yth. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kepada Yth. Media Online
Klien
Arsip

  • Wisuda Sarjana Hukum, Anggota DPRD Mamuju Febrianto Banjir Ucapan Selamat
  • Dinsos Bersama Dishub Sulbar Tinjau Lokasi Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat
  • Terima Aspirasi Kades Kaluku Nangka Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Berkomitmen Perjuangkan di Tingkat Nasional
  • Menteri Transmigrasi Tinjau Calon Mess Patriot: Langkah Baru Mewujudkan Pusat Riset Transmigrasi di Sulbar
  • Anggaran Terbatas, Pemprov Sulbar Fokuskan Program Berdampak pada Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
  • Empat Tahun Terlantar, Warga Bambu Akhirnya Dijemput Tim Medis Atas Perintah Wagub Sulbar

Laporan:Faisal
Editor:Ruslan Amrullah
TAG #Sulbar#Sulbar#Mamuju#Pasangkayu#Hak Jawab#Korsel#OC Kaligis#Artikel.news
BAGI
REKOMENDASI
KINI
  • Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos

    Serah Nuban, Mahasiswi di Kupang yang Berjuang Biayai Kuliah dari Menenun di Kamar Kos

  • Wisuda Sarjana Hukum, Anggota DPRD Mamuju Febrianto Banjir Ucapan Selamat

    Wisuda Sarjana Hukum, Anggota DPRD Mamuju Febrianto Banjir Ucapan Selamat

  • Dinsos Bersama Dishub Sulbar Tinjau Lokasi Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat

    Dinsos Bersama Dishub Sulbar Tinjau Lokasi Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat

  • Kerja Sama Energi Hijau: Delegasi Jepang Sambangi Parepare Pantau Progres MoU Pengolahan Sampah

    Kerja Sama Energi Hijau: Delegasi Jepang Sambangi Parepare Pantau Progres MoU Pengolahan Sampah

  • Terima Aspirasi Kades Kaluku Nangka Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Berkomitmen Perjuangkan di Tingkat Nasional

    Terima Aspirasi Kades Kaluku Nangka Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Berkomitmen Perjuangkan di Tingkat Nasional

  • Menteri Transmigrasi Tinjau Calon Mess Patriot: Langkah Baru Mewujudkan Pusat Riset Transmigrasi di Sulbar

    Menteri Transmigrasi Tinjau Calon Mess Patriot: Langkah Baru Mewujudkan Pusat Riset Transmigrasi di Sulbar

  • TOPIK

  • POPULAR

      Nelayan Pasangkayu Dapat Bantuan Aspirasi Mesin Kapal, Agus Ambo Djiwa Sebut Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Berbasis Laut
    1. Nelayan Pasangkayu Dapat Bantuan Aspirasi Mesin Kapal, Agus Ambo Djiwa Sebut Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Berbasis Laut
    2. Agus Ambo Djiwa Gelar Reses di Kasano, Warga Keluhkan Masalah Dampak Limbah Perusahaan
    3. Dapat Bantuan Mesin Pemotong Padi dari Aspirasi Agus Ambo Djiwa, Kini Kelompok Tani Mamminasae Sarudu Bisa Memanen Lebih Cepat
    4. Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Harap Subsidi Rp46,8 Triliun Dirasakan Petani Kecil
    5. Lewat Semangat Gotong Royong, Agus Ambo Djiwa Dorong Ketahanan Pangan di Wilayah Terpencil Pasangkayu 
  • Dapat berita terbaru dari kami
    contoh: example@email.com
    Ikuti kami di social

artikel
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • SITEMAP

2021 © PT. Artikel Media Nusantara - All Rights Reserved.