Rabu, 18 September 2024 - 17:26 WIB
Pengacara OC Kaligis.(Istimewa)
Artikel.news, Mamuju – Pengacara kondang OC Kaligis selama dua hari terakhir berada di Kabupaten Mamuju. OC Kaligus adalah kuasa hukum YKY, Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan pada kasus Tambang Pasir Ilegal yang berada di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Ditemui di Hotel Maleo Mamuju, Rabu (18/9/2024), OC Kaligis mengatakan, ia sengaja datang ke Mamuju untuk melakukan pendampingan terhadap kliennya karena banyak kejanggalan saat proses penangkapan dan penerapan tersangka.
"Penangkapan terhadap kliennya asal Korea Selatan itu tidak sesuai dengan prosedur karena petugas saat itu tidak membawa surat perintah penangkapan," katanya.
OC Kaligis mengatakan, dirinya telah menemui langsung Gubernur Sulbar dan Kapolda Sulbar agar kasus tersebut bisa diambil alih penyelidikannya dari Sentragakumdu agar kasus tersebut lebih transparan.
OC Kaligis menegaskan, pihak yang melakukan penangkapan sangat banyak prosedur yang dilanggar.
Sebelumnya Warga Negara Asing (WNA) asal Korea berinisial Y (72) ditangkap gegara menambang pasir di kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu. Y ditangkap oleh tim gabungan dari polisi kehutanan (Polhut), personel Polda Sulbar, POM TNI dan Gakkum Sulselbar.
Y ditangkap di Desa Lariang, Kecamatan Lariang, Pasangkayu pada Kamis (15/8/2024). Aparat keamanan terjun ke lokasi usai menerima laporan adanya aktivitas penambangan pasir di kawasan hutan lindung.
Pelaku Y diduga telah menambang di lokasi tersebut selama dua tahun atau dimulai pada tahun 2022. Hasil tambang pasir tersebut diduga dijual ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelaku Y saat ini dititipkan di sel tahanan Polda Sulbar. Alat yang dipakai untuk menambang seperti ekskavator, dozer dan dump truk turut disita.
Pelaku diduga melanggar undang-undangan kehutanan, juga pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 Juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dengan ancama hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp7 miliar.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |