Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:06 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu, Tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2024.
Artikel.news, Pasangkayu - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu, Tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pasangkayu Alwiaty di ruang rapat paripurna DPRD Pasangkayu, Kamis (22/8/2024).
Adapun yang hadir pada kesempatan ini yakni, Wakil Bupati Pasangkayu Hj Herny Agus, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Sekda Pasangkayu, Kejari Pasangkayu, Para Asisten, Para Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Pasangkayu menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah ia mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD. khususnya kepada Badan pembentukan peraturan Daerah, yang telah bekerja sama dengan baik dalam seluruh tahapan dan proses pembahasan Ranperda tentang RPJPD ini, sehingga prosesnya dapat diselesaikan di akhir waktu berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Kita semua berharap setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang, Rencana Pembangunan Jangka Panjang ini, Pemerintah Daerah akan memberikan informasi tentang arah pembangunan Daerah Kabupaten Pasangkayu untuk Dua Puluh (20) tahun ke depan periode 2025 2045," ujarnya.
Herny mengemukakan, arah pembangunan daerah tersebut akan dilaksanakan secara bertahap, melalui Periodesasi 5 tahun dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.
Selanjutnya rancangan Perda yang telah disetujui bersama tersebut diserahkan kepada Gubernur Sulsel sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, Kementerian Dalam Negeri, untuk dilakukan evaluasi dan memperoleh nomor register Perda, sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Ranperda ini akan ditetapkan menjadi Perda paling lambat akhir bulan Agustus 2024.
"Sehingga kami harapkan tahapan selanjutnya dapat terlaksana dan berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," harap Herny.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |