Senin, 06 November 2023 - 20:06 WIB
Wakil Bupati Pasangkayu Dr. Hj. Herny Agus S.Sos, M.Si menghadiri acara Konsultasi Publik II rencana detail tata ruang (RDTR) dan Kajian lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR wilayah perencanaan Bulu Taba yang digelar di Aula Hotel Trisakti, Pasangkayu, Senin (6/11/2023).
Artikel.news, Pasangkayu - Wakil Bupati Pasangkayu Dr. Hj. Herny Agus S.Sos, M.Si menghadiri acara Konsultasi Publik II rencana detail tata ruang (RDTR) dan Kajian lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR wilayah perencanaan Bulu Taba yang digelar di Aula Hotel Trisakti, Pasangkayu, Senin (6/11/2023).
Konsultasi Publik II ini dibuka oleh Reni Widyawati S.E selaku Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1. Dan secara virtual oleh tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Buton.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pasangkayu menyampaikan, dengan penetapkan peraturan pengganti perundang-undang atau PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dimana salah satu undang-undang yang di ubah adalah UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.
Ia melanjutkan, di dalam PERPPU tersebut berbagai terobosan kebijakan penataan ruang yang ditargetkan untuk mendorong kemudahan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.
Terobosan tersebut merupakan percepatan penyusunan rencana tata ruang, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten, Wilayah RT dan RW yang tentunya akan membahas lebih rinci oleh pemerintah daerah dan DPRD sebagai penjabaran RDTR.
Selain itu, usai membacakan sambutan, wabup juga menyampaikan bahwa pemerintah sering mendapat keluhan dari masyarakat mengenai wilayah di Kecamatan Tikke untuk bisa mendapat kejelasan dari kementerian Agraria melalui KSP terkait satu peta.
Turut Hadir Asisten I Muh. Yunus Alsan, Asisten II Imran H. Makmur, Para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |