Senin, 23 Oktober 2023 - 14:07 WIB
Pengadilan Negeri Majene menolak gugatan perdata Hj Andi Minrana sebesar Rp17 miliar terkait pemblokiran 12 unit mobil oleh Dirlantas Polda Sulbar yang diduga menggunakan faktur palsu.
Artikel.news, Majene - Pengadilan Negeri Majene menolak gugatan perdata Hj Andi Minrana sebesar Rp17 miliar terkait pemblokiran 12 unit mobil oleh Dirlantas Polda Sulbar yang diduga menggunakan faktur palsu.
Setelah beberapa bulan menjalani tahapan sidang gugatan perdata akhirnya hakim Pengadilan Negeri Majene melalui sidang pngadilan yg berlangsung hari Kamis (19/10/2023) lalu memutuskan untuk menolak gugatan perdata Hj Andi Minrana
Hakim mengabulkan ekpeksi tergugat 1.2.3. Sedangkan dalam pokok perkara menyatakan gugatan pengugat tidak diterima (Niet Onvankalijke Verklaard).
Dalam amar putusan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Ghalib Galar Garuda dan Hakim Anggota Rizal Muhammad Farasyl serta dari pihak tergugat yamg diwakili tim kuasa hukum yakni Kombes Pol Zaenuddin Agus Binarto, Kompol Andi Muhamad Abdullah, AKP Muh Agus, IPDA Ilham Eka Darmawan, Brigpol Panji Catur Prasetya.
Sedangkan dari pihak penggugat dihadiri langsung tim kuasa hukum.
Saat dikonfirnasi, tim Kuasa Hukum Polda Sulbar mengatakan, "Alhamdulilah hakin telah memutuskan gugatan perdata yang ajukan oleh penggugat. Dan menolak semua gugatan perdata yang diajukan oleh pihak penggugat dengan melihat semua fakta-fakta persidangan serta saksi-saksi yang telah kami hadirkan selama proses persidangan ini berlangsung. Serta membenarkan langkah-langkah atau proses pemblokiran 12 unit kendaraan oleh pihak Dirlantas Polda Sulbar," katanya, Senin (23/10/2023).
Dalam fakta persidangan, salah satunya adalah adanya penyalahgunaan KTP warga di Majene untuk dipergunakan membeli mobil serta menerbitkan BPKB dan STNK palsu oleh pihak penggugat.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |