Jumat, 13 Oktober 2023 - 22:19 WIB
Artikel.news, Mamuju -- Dua anggota polisi di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), terlibat kasus mobil bodong. Kedua anggota Polri itu masing-masing berperan sebagai pengumpul KTP warga dan membuat dokumen faktur baru alias palsu.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsul Ridwan mengatakan bahwa dua oknum polisi inisial HM dan MK ini bekerjasama dengan tersangka utama seorang emak-emak bernama Andi Miranna (52) yang telah menjadi tersangka utama.
"Dalam kasus ini ada dua oknum anggota kami yang terlibat, mereka masing-masing berinisial HM dan MK yang merupakan oknum polisi di Polres Majene. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mobil bodong karena terlibat bersama kerabat dari tersangka utama perempuan berinisial AM," ungkap Kombes Pol Syamsu Ridwan dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023).
Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka kedua oknum polisi HM dan MK berdasarkan laporan polisi No. Pol : LP/A/104/X/2022/SKPT.Satreskrim/Res MJN/Polda Sulbar pada tanggal 06 Oktober 2022.
"Berdasarkan dari laporan polisi 06 Oktober lalu, keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan tersangka utama perempuan AM," ujarnya.
Syamsu mengungkap bahwa hasil penyelidikan diketahui bahwa AM sengaja menggunakan KTP beberapa orang yang beralamat di Kabupaten Majene termasuk KTP anak-anaknya untuk pembuatan faktur agar proses registrasinya dapat dilakukan di Samsat Majene.
Tak sampai disitu, terdapat juga lima KTP milik orang lain yang beralamat di Kabupaten Majene yang juga digunakan untuk membuat faktur, dimana KTP tersebut diperoleh oleh HZ (anak menantu AM) dari usaha rental mobil di Majene dan dari browsing di internet.
Setelah itu, untuk proses registrasi pembuatan STNK dan BPKB dalam kurun waktu tahun 2020-2021, AM mengirimkan faktur tersebut ke kedua oknum anggota polisi HM dan MK. Tujuannya untuk proses penerbitan STNK dan BPKB lanjutnya.
“Jadi AM ini bertugas sebagai pengumpul KTP dan faktur untuk dibuatkan STNK dan BPKB dalam proses penerbitannya,” ungkap Syamsu.
Saat dilimpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Sulbar, kembali dilakukan penyelidikan tambahan lalu melakukan gelar perkara dan meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 20 Desember 2022.
Saat proses penyidikan, diperoleh keterangan dari Agen Pemegang Merek (APM) Toyota, Mitsubishi, Suzuki dan Honda sebagai pihak yang berhak menerbitkan faktur bahwa 12 faktur ranmor tersebut bukanlah faktur yang diterbitkan oleh APM dari Toyota, Mitsubishi, Suzuki, dan Honda, melainkan dari data base APM.
Beberapa kendaraan tersebut sebelumnya tercatat atas nama orang lain yang beralamat di Jawa Barat.
Selain itu, diperoleh juga keterangan dari beberapa perusahaan pembiayaan bahwa dari 12 unit mobil tersebut terdapat beberapa unit yang merupakan objek jaminan fidusia yang mana mobil tersebut sudah lama hilang dan dalam pencarian.
Terhadap faktur 12 kendaraan tersebut juga telah di lakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik dengan hasil non identik.
Kendati demikian, modus mereka selama ini dengan menjual mobil bodong yang seolah-olah mobil baru dengan memalsukan dokumen faktur kendaraan bermotor dan sertifikat nomor identifikasi kendaraan.
"Modus tersangka menjual mobil bodong tersebut seolah-olah mobil baru dengan memalsukan faktur kendaraan bermotor dan sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor 12 unit mobil berbagai merek tersebut dengan menggunakan KTP orang lain," kata Syamsu
Adapun motifnya, kata Syamsu, ketiga tersangka ingin mendapat keuntungan dari hasil jual mobil yang seolah-olah mobil baru kemudian dijual dengan harga pasar. Saat ini, ketiganya pun telah diamankan bersama sejumlah barang bukti di Mapolda Sulbar.
"Untuk barang bukti yang diamankan sampai saat ini berupa dokumen sebanyak 127 dokumen termasuk 12 faktur dan sertifikat NIK serta 3 mobil," terang Kombes Syamsu.
Polda Sulbar gelar jumpa pers kasus penjualan mobil bodong yang melibatkan dua anggota Polri.(Foto: Humas Polda Sulbar)
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |