Selasa, 10 Oktober 2023 - 19:35 WIB
Artikel.news, Makassar - Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah bersama Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Sulbar melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sulsel di Makassar, pada Senin (9/10/2023).
Kunker ini dalam rangka sharing data dan Informasi terkait Penerapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Satuan Regional terhadap Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD secara Lumpsum.
Juga untuk mendapatkan data dan Informasi serta saran dan masukan dalam Penerapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023, sebagai Bahan Kajian dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun 2023 Provinsi Sulawesi Barat.
Rombongan DPRD Sulbar ini diterima oleh Sekretaris DPRD Sulsel Muhammad Jabir.
Para anggota komisi II yang hadir, di antaranya Sudirman (ketua), Firman Argo Waskito (wakil ketua), Muhammad Jayadi (sekretaris), Kalma Katta, Mulyadi Bintaha, Ahmad Ikhsan Syarif, Arsyad Saggaf, Rayu.
Turut hadir wakil dari Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah Sulbar, yakni Murdanil (Kabid Anggaran & Bina Kabupaten) dan Abdul Kuddus (Jf. Analis Keuangan Pusat dan Daerah).
Juga hadir beberapa staf sekretariat DPRD Sulbar yang mendampingi para anggota dewan.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |