Sabtu, 30 September 2023 - 18:35 WIB
Paripurna ini berlangsung di kantor sementara DPRD Sulbar, Jumat (29/9/2023), yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulbar Usman Suhuriah. Hadir Asisten III Setda Sulbar Jamil Barambangi, mewakili Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Artikel.news, Mamuju - DPRD Sulbar menggelar rapat paripurna terkait pembahasan APBD Perubahan tahun 2023. Kali ini agendanya adalah Jawaban Gubernur Sulbar atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sulbar.
Paripurna ini berlangsung di kantor sementara DPRD Sulbar, Jumat (29/9/2023), yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulbar Usman Suhuriah. Hadir Asisten III Setda Sulbar Jamil Barambangi, mewakili Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Meski diwakili, namun Pj Gubernur Sulbar tetap hadir secara virtual menyampaikan langsung jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Pj. Gubernur Sulbar, menyampaikan, sejumlah jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, yanh dimulai dari Fraksi Golkar terkait urgensi perubahan APBD tahun 2023 yang mengakomodir perkembangan yang dinilai tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan yang menyebabkan terjadinya pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
" Saya akan memerintahkan kepada Tim TAPD, agar kedepannya di proses pembahasan APBD dapat memberikan perhatian yang lebih maksimal sesuai dengan perannya dan bekerja secara tim dalam menyusun anggaran," ujarnya
Masih kata Zudan, belanja hibah merupakan bagian dari penunjang program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah yang harus dicantumkan dalam RKPD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan hasil evaluasi kepala SKPD atas usulan tertulis dari calon penerima hibah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 sehingga harus dimulai dari proses perencanaan dan penganggaran.
Sedangkan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, mengenai rencana peningkatan target Pendapatan Asli Daerah khususnya pada sektor Pajak Daerah antara lain: Pajak Kendaraan Bermotor yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp86.441.937.347,00 menjadi Rp91.441.937.347,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp5.000.000.000,00.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp82.374.040.401,00 menjadi Rp88.374.040.401,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp6.000.000.000,00.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp77.379.108.462,00 menjadi Rp92.379.108.462,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp15.000.000.000,00. Dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah pada BLUD RSUD yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp39.539.947.230,00 menjadi Rp53.668.745.764,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp14.128.798.534,00.
"Terhadap segala permintaan, kiranya setiap perangkat daerah melahirkan inovasi nomenklatur sub kegiatan untuk menjawab indikator-indikator dan isu strategis pembangunan dapat kami jelaskan bahwa dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhiran melalui beberapa Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengarahkan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, maka Pemerintah Daerah saat ini tidak dapat melakukan perubahan nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan secara mandiri, " Pungkas Zudan.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |