Selasa, 29 Agustus 2023 - 19:09 WIB
Artikel.news, Mamuju - Mantan Rektor Unsulbar dan mantan Wakil Rektor Unsulbar masing-masing berinisial AD dan AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar pada Selasa (29/8/2023).
Dugaan korupsi tersebut pada Dana Perguruan Tinggi Universitas Sulawesi Barat Pada Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat TA. 2020 yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi.
Melalui rilis tertulis Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Selasa (29/8/2023), menyebutkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, selanjutnya terhadap saksi dengan inisial AD, AS, dan VM, Tim Penyidik menaikan status menjadi Tersangka.
Dimana AD tersebut selaku KPA dalam kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat TA. 2020. AS selaku WR II yang juga sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), serta VM selaku penyedia Barang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp 8.154.329.778,80 (Delapan Milyar Seratus Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Koma Delapan Puluh Rupiah).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Adanya Penyimpangan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Tahun Anggaran 2020 Di Universitas Sulawesi Barat oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebuadayaan, Riset dan Teknologi RI.
Perbuatan para tersangka tersebut telah memenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan RUTAN selama 20 hari di RUTAN Kelas IIB Mamuju.
Bahwa perbuatan tersangka melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |