Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:58 WIB
Artikel.news, Mamuju - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menetapkan tersangka atas nama M, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), atas dugaan tindak pidana korupsi dana perguruan tinggi Unsulbar pada kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu tahun anggaran 2020.
Anggarannya bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi RI.
Dimana perbuatan M tersebut telah memenuhi dua alat bukti yang sah sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui rilis tertulis, Selasa (22/8/2023), Kejati Sulbar menyebutkan jika tersangka M dilakukan penahanan selama 20 hari di RUTAN Kelas IIB Mamuju.
Akibat perbuatan tersangka tersebut Negera mengalami Kerugian senilai kurang lebih Rp. 8.000.000.000.- (Delapan Milyar Rupiah).
Bahwa perbuatan tersangka melanggar : Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |