Kamis, 10 Agustus 2023 - 20:01 WIB
Artikel.news, Mamuju - Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Mamuju, yakni fungsi legislasi, Sugianto, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah atau sosper di lingkungan Tambi, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kamis (10/8/2023).
Sosialisasi perda kali membahas Perda no 8 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketentraman Umum Masyarakat. Kegiatan ini dihadiri masyarakat Tambi berkisar 70 orang. Hadir Kepala Lingkungan Tambi dan ketua-ketua RT di Lingkungan Tambi.
Juga hadir Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Mamuju beserta staf Sekretariat DPRD Mamuju.
Dalam pemaparan sosper, Sugianto menjelaskan kepada masyarakat untuk menanamkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat.
"Menumbuhkembangkan budaya disiplin masyrakat serta memberikan dasar bertindak bagi aparat pemkab serta sebagai pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ujar politisi Partai Golkar ini.
Dalam Perda no 8 tahun 2019 ini mengatur tentang ketertiban jalan, fasilitas umum dan jalur hijau ketertiban penghuni bangunan. Juga ketertiban lingkungan sosial kemasyarakatan, ketertiban pasar dan pedagang kaki lima. Serta mengatur segala aspek pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, dan pengawasan.
Pada kegiatan ini juga Sugianto melakukan pembagian bendera merah putih secara gratis kepada masyrakat Tambi yang belum punya bendra merah putih.
Tujuannya agar masyarakat bisa memasang di rumah masing-masing dalan rangka menyambut hari kemerdekaan 17 Agustus nanti.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |