Kamis, 22 Juni 2023 - 21:40 WIB
Ilustrasi truk memuat kayu ilegal.(Foto: Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi)
Artikel.news, Mamuju - Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menetapkan seorang oknum ASN di Dinas Kehutanan Sulbar sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang.
Ketua Tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Indra Marumdu SH yang menangani langsung kasus ini mengatakan, oknum ASN berinisial AY itu sebelunya sudah lama diberikan pembinaaan dari pimpinan instansi terkait yakno Kepala Dinas Kehutanan Sulbar.
Karena AY tidak menunjukkan perubahan setelah dibina oleh pimpinan instansinya, maka diserahkan kepada penyidik Gakkum.
"Akhirnya kami menjalankan proses pemeriksaan hingga pemanggilan sampai yang ketiga oknum AY baru bisa datang. Dalam proses pemeriksaan penyidikan kami memanggil keterangan ahli," ungkap Indra Marumdu, Kamis (22/6/2023).
Dari hasil pemeriksaan itu, akhirnya tim gakkum mendapatkan unsur-unsur yang membuat AY bisa mendapatkan status tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang, yakni meloloskan kayu ilegal di Kabupaten Polman beberapa waktu lalu.
Menurut Indra, walaupun status sudah tersangka, namun belum diadakan penahanan terhadap AY.
"Alasannya karena TSK AY sudah dikenal, juga tempat tinggal dan tempat kerjanya serta pekerjaanya. Secepatnya kita limpahkan prosesnya ke tingkat kejaksaan," kata Indra.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |