Kamis, 25 Mei 2023 - 14:33 WIB
Nasrun selaku kuasa Hukum Hj. Mutmainnah mengingatkan DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk tidak gegabah dalam menanggapi putusan dari MA RI tersebut.
Artikel.news, Mamuju - Pasca Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari Hj. Mutmainnah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi mengatakan akan segera menindaklanjuti proses Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Hj Mutmainnah.
Menanggapi hal tersebut, Nasrun selaku kuasa Hukum Hj. Mutmainnah mengingatkan DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk tidak gegabah dalam menanggapi putusan dari MA RI tersebut.
“kami ingatkan kepada DPRD Provinsi Sulawasi Barat untuk tidak salah dalam menanggapi putusan MA RI tersebut, sebab putusan MA tersebut hanya menolak permohonan Kasasi klien kami yang artinya putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan negeri Mamuju yang telah memutus perkara dengan putusan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), bila proses PAW tetap dipaksakan untuk dilaksanakan, tentu ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung” Tegas Nasrun, Kamis (25/5/2023).
Selain itu, ia menambahkan bahwa saat ini upaya hukum lain yang klien nya tempuh yaitu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh DPP Partai gerindra dan DPD Partai gerindra provinsi Sulawesi barat masing-masing sebagai Tergugat dan MK DPP Partai Gerindra, DPRD Provinsi Sulawesi barat serta Fitriani masing-masing sebagai turut tergugat yang saat ini telah terdaftar di pengadilan negeri mamuju dan telah disidangkan.
”perlu diketahui, bahwa upaya hukum yang kami tempuh itu ada dua, yang pertama gugatan perdata partai politik yang saat ini telah diputus oleh Mahkamah Agung dan yang kedua gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang saat ini tengah berproses dipengadilan negeri mamuju," tambahnya.
Olehnya itu, Nasrun meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk tidak gegebah dalam memproses usulan PAW kliennya, sebab masih ada proses hukum yang berjalan.
“kami meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk tidak memproses usulan PAW terhadap klien kami sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum yang kami tempuh," tutupnya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |